Selasa, 08 Sep 2026

KAKI Kasih Jempol Bawas MA RI Sanksi Pelanggar Etik Peradilan: Kalau Berat, Jangan Ragu Copot Jabatan

admin
7 Sep 2026 01:03
3 menit membaca

Lenteraindonesia.id || JAKARTA – Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) kembali menunjukkan ketegasannya dalam mengawasi aparatur peradilan. Sebanyak 12 hakim dan satu sekretaris di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dijatuhi hukuman disiplin selama periode Agustus 2026.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur. KAKI menilai pemberian sanksi terhadap aparatur peradilan yang terbukti melanggar disiplin maupun kode etik merupakan langkah penting untuk menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Ketua KAKI Jatim, Moh Hosen, memberikan jempol terhadap langkah Bawas MA RI tersebut. Namun, menurutnya, penindakan jangan berhenti sebatas pemberian sanksi administratif apabila pelanggaran yang dilakukan masuk kategori berat dan terbukti berdampak terhadap integritas lembaga peradilan.

“Ini patut diapresiasi. Tetapi jangan berhenti pada sanksi. Kalau pelanggarannya berat dan terbukti merusak integritas serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, maka harus ada tindakan yang lebih tegas. Kalau memang sesuai ketentuan harus dicopot dari jabatan, jangan ragu untuk dilakukan,” tegas Hosen. Minggu (6/9/2026).

Menurut Hosen, hakim dan aparatur peradilan memiliki posisi yang sangat strategis karena bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat dalam mencari keadilan. Karena itu, tidak boleh ada toleransi terhadap perilaku yang dapat mencederai prinsip integritas, profesionalitas dan independensi peradilan.

“Pengadilan merupakan tempat terakhir masyarakat mencari keadilan. Jangan sampai ada oknum yang justru membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada hukum. Jabatan di lembaga peradilan bukan kekebalan dari aturan,” ujarnya.

Berdasarkan Pengumuman Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 4867/BP/PENG.KP8.2/IX/2026 tentang Sanksi/Hukuman Disiplin Bulan Agustus 2026, dari 12 penerima hukuman disiplin, enam hakim dijatuhi hukuman disiplin berat, sedangkan lima hakim dan satu hakim ad hoc dikenai hukuman disiplin ringan.

Selain terhadap para hakim, Bawas MA RI juga menjatuhkan hukuman disiplin kepada seorang sekretaris pengadilan. Pejabat tersebut dikenai hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pengumuman tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Muh. Djauhar Setyadi, pada 3 September 2026.

Bagi KAKI Jatim, pemberian sanksi tersebut harus menjadi pesan keras kepada seluruh aparatur peradilan bahwa pelanggaran disiplin dan kode etik tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Penegakan aturan harus berlaku sama terhadap siapa pun, tanpa melihat pangkat, jabatan maupun kedudukan.

Hosen juga meminta Bawas MA RI tidak berhenti melakukan pengawasan setelah sanksi dijatuhkan. Pengawasan harus dilakukan secara konsisten agar potensi penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah sejak awal.

“Jangan ada tebang pilih. Kalau terbukti melanggar, tindak sesuai aturan. Kalau pelanggarannya berat, berikan hukuman yang setimpal. Bahkan kalau menyangkut jabatan dan memang memenuhi ketentuan untuk dicopot, maka jangan dipertahankan hanya karena yang bersangkutan seorang pejabat,” kata Hosen.

Ia menegaskan, menjaga citra Mahkamah Agung bukan berarti menutup-nutupi pelanggaran yang terjadi di internal. Justru keberanian membersihkan aparatur yang bermasalah merupakan bagian dari upaya menyelamatkan marwah institusi.

“Membersihkan oknum bukan berarti menjatuhkan lembaga. Sebaliknya, penindakan tegas justru menyelamatkan nama baik lembaga peradilan. Masyarakat membutuhkan pengadilan yang bersih, berintegritas dan benar-benar memberikan rasa keadilan,” pungkasnya.

KAKI Jatim berharap langkah Bawas MA RI tersebut terus diperkuat dan menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan internal di seluruh lingkungan peradilan.

Bagi masyarakat, ketegasan terhadap pelanggar bukan hanya persoalan hukuman, tetapi menyangkut pertaruhan besar terhadap kepercayaan publik kepada hukum dan lembaga peradilan,” pungkas Ketua KAKI Jatim.

 

Sc : Syaiful

Editor : Tim

#Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.

#Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *