
LenteraIndonesia.id || Surabaya, -Penyegelan tiang WiFi atau tiang internet ilegal marak dilakukan oleh Satpol Pp pemerintah kota Surabaya karena pemasangan tanpa izin, melanggar estetika kota, tidak membayar retribusi/sewa lahan (ruang milik jalan), serta mengganggu fasilitas umum. Tiang yang disegel umumnya dibebat garis Satpol PP
Satpol PP Kota Surabaya kali menyegel tiang internet milik fiber star di sepanjang Jalan Sidodadi kelurahan simolawang kecamatan Simokerto, Penyegelan dilakukan lantaran instalasi milik penyedia jaringan internet tak memiliki izin jaringan utilitas,pada hari Senin,(09/02/26).
Tindakan tegas yang di lakukan oleh petugas lantaran saat pengawas yang bernama Fiki tidak bisa menunjukan dokumen perizinan pemasangan tiang tersebut saat di lokasi pemasangan.
Satpol PP Kota Surabaya menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan dan penataan utilitas agar tidak semrawut, sekaligus menjaga keselamatan dan ketertiban umum.
Atas pelanggaran tersebut, Satpol PP langsung bertindak tegas. Sejumlah tiang di bebal garis satpol PP dan beri sticker pelanggaran dan pelaksana dikenai surat tilang penertiban. Satpol PP menegaskan seluruh aktivitas pemasangan dan operasional WiFi dihentikan total hingga perizinan dipenuhi.
Langkah tegas tersebut dapat apresiasi dari warga,Warga juga mendesak satpol pp selain menyegel tiang tersebut untuk dirobohkan sementara karena berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan warga. Dengan tinggi mencapai ±7 meter, tiang yang ditanam dangkal dinilai rawan miring atau roboh, terutama saat hujan deras dan angin kencang.kami berharap agar Satpol-PP kota Surabaya konsisten agar praktik serupa tidak terulang.
Editor : Arif
Tidak ada komentar