
Lenteraindonesia.id || SURABAYA,- Kasus dugaan praktik perjokian untuk meloloskan calon mahasiswa ke Fakultas Kedokteran mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana yang diwakili Jaksa Estik Dilla Rahmawati mengungkap adanya dugaan keterlibatan enam terdakwa dengan latar belakang berbeda, termasuk tiga orang berprofesi sebagai dokter.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Slamet Pujiono itu mengungkap sejumlah fakta dalam surat dakwaan, mulai dari cara kerja perjokian, nama sejumlah perguruan tinggi yang disebut dalam dakwaan, hingga nilai yang ditawarkan untuk masuk Fakultas Kedokteran tanpa mengikuti tes.
Enam terdakwa dalam perkara tersebut yakni Nehemia Raphael Susanto anak dari Sony Susanto (mahasiswa), I Komang Parama Panditha Putra bin I Nyoman Udayana (karyawan swasta), Praditya Irgy Fahrezy bin Dasuki (mahasiswa), Bayu Priagung Hamengku Wicaksono bin Juni (alm) (dokter), Darmawan Prasetyo (dokter), serta Drg. Moh. Ikhwanuddin, S.KG (dokter gigi).
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap perkara bermula ketika Drg. Moh. Ikhwanuddin yang disebut bekerja sebagai dokter gigi di Puskesmas Bulu-Bulu, Sumenep, dimintai bantuan oleh seorang bernama Roni Zulkarnain.
Roni disebut meminta bantuan agar anaknya dapat masuk Fakultas Kedokteran melalui jalur belakang.
“Saksi Roni Zulkarnain menanyakan, ‘Dok, apakah bisa membantu memasukkan anak saya? Saya kuliah di Fakultas Kedokteran lewat jalur belakang’,” ujar Jaksa Dilla saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan, Rabu (2/9/2026).
Menurut jaksa, Ikhwanuddin kemudian menyampaikan kesanggupannya dan meminta pembicaraan dilanjutkan di rumahnya. Ia juga memberikan nomor telepon kepada Roni.
Pada 9 November 2025, pertemuan kembali dilakukan di rumah Ikhwanuddin. Saat itu, Roni disebut menanyakan kemungkinan memasukkan calon mahasiswa ke Fakultas Kedokteran.
Jaksa menyebut Ikhwanuddin kemudian menawarkan mekanisme melalui “jalur belakang”. Calon mahasiswa disebut tidak perlu mengikuti tes dan cukup menyiapkan sejumlah dokumen untuk diproses.
Pembicaraan kemudian mengarah pada sejumlah pilihan perguruan tinggi di Malang. Dalam dakwaan, jaksa menyebut nama Universitas Brawijaya (UB), Universitas Negeri Malang (UM), dan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Namun, pada pertemuan ketiga yang berlangsung 27 November 2025, pembicaraan disebut berkembang menjadi negosiasi mengenai biaya dan pilihan kampus.
Dalam dakwaan disebutkan, tarif untuk Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya mencapai Rp800 juta. Sementara Universitas Brawijaya Malang juga disebut sebesar Rp800 juta, sedangkan Universitas Negeri Malang sebesar Rp700 juta.
“Pada Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya dengan biaya sebesar Rp800.000.000, untuk Universitas Brawijaya Malang dengan biaya sebesar Rp800.000.000, sedangkan untuk tarif Universitas Negeri Malang sebesar Rp700.000.000,” kata jaksa.
Dalam perkara tersebut, calon mahasiswa yang disebut dalam dakwaan, Hendi Karisma Nael Royan, akhirnya memilih Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang.
Setelah dokumen calon mahasiswa disiapkan, Ikhwanuddin disebut meneruskannya kepada terdakwa Darmawan Prasetyo yang disebut sebagai dokter senior untuk diproses lebih lanjut.
Roni kemudian memastikan pilihan Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang dan melakukan pembayaran uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp300 juta kepada Ikhwanuddin melalui transfer ke rekening Bank Central Asia (BCA) milik terdakwa.
Selanjutnya, Darmawan disebut mengirimkan formulir pendaftaran dan data calon mahasiswa kepada terdakwa Bayu Priagung Hamengku Wicaksono, yang juga berprofesi sebagai dokter.
Dalam dakwaan, Bayu kemudian menghubungi terdakwa I Komang Parama Panditha Putra untuk menanyakan kesanggupannya membantu meloloskan Hendi melalui jalur UTBK-SNBT 2026 tanpa mengikuti tes dengan menggunakan jasa joki.
Jaksa menyebut, dalam proses tersebut juga terjadi pembicaraan mengenai kesepakatan harga.
Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa dengan sejumlah alternatif pasal.
Dakwaan pertama menggunakan Pasal 272 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dakwaan kedua menggunakan Pasal 392 huruf a juncto Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan dakwaan ketiga menggunakan Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f dan huruf g UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, juncto Pasal 20 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut kini memasuki proses persidangan di PN Surabaya. Seluruh uraian mengenai peran dan perbuatan para terdakwa masih merupakan materi dakwaan jaksa dan akan diuji dalam persidangan.
Editor : Tim
Tidak ada komentar