
Lenteraindonesia.id || SURABAYA,-Sorotan terhadap pekerjaan proyek gorong-gorong dan saluran drainase di Jalan Kapas Krampung, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, kembali bergulir.
Sebelumnya, pekerjaan tersebut menjadi perhatian setelah ditemukan sejumlah hal di lapangan yang dipertanyakan, di antaranya terkait **pelaksanaan dewatering dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)**.
Namun, pantauan awak media terbaru menunjukkan adanya perubahan dalam pelaksanaan pekerjaan. Saat pemasangan **U-Ditch**, proses dewatering terlihat telah dilakukan sebelum pemasangan.
Perubahan tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk respons terhadap kritik dan pengawasan publik. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan media dan masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam mengawal pembangunan agar pekerjaan berjalan sesuai ketentuan serta meminimalisir potensi pemborosan anggaran daerah.
### **KONTRAKTOR BERI JAWABAN SOAL URUKAN**
Selain persoalan dewatering, sebelumnya awak media juga mempertanyakan pekerjaan pada bagian dasar dan sisi konstruksi, termasuk terkait agregat/pasir yang dipadatkan, beton rabat tipis sebagai lantai kerja, serta pengembalian tanah galian.
Saat dikonfirmasi mengenai item urukan, **CV Mustika Indah Persada** memberikan jawaban singkat melalui pesan kepada awak media.
> “Itemnya urukan tanah kembali boss,”
Demikian jawaban pihak kontraktor.
Sementara terkait agregat/pasir yang dipadatkan serta pengecoran beton rabat tipis pada lapisan alas sebagai lantai kerja, pihak kontraktor menyampaikan bahwa item tersebut telah dihapus sejak tahun 2023.
Pernyataan tersebut tentu menjadi penting untuk dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak dinas terkait, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara terang **apa saja item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak, spesifikasi teknis, serta perubahan pekerjaan apabila memang terdapat perubahan kontrak.**
### **PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN DSDABM**
Di tengah polemik tersebut, perhatian juga tertuju pada sikap **Kepala Bidang Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Adi Gumita**, yang hingga berita ini disusun belum memberikan penjelasan kepada awak media terkait sejumlah pertanyaan mengenai pekerjaan tersebut.
Sikap diam ini menimbulkan pertanyaan: **mengapa informasi mengenai proyek yang menggunakan anggaran publik begitu sulit diperoleh?**
Padahal, konfirmasi dari pihak pemerintah sangat dibutuhkan agar pemberitaan tidak hanya berdasarkan pantauan lapangan maupun keterangan kontraktor, tetapi juga mendapatkan penjelasan resmi dari instansi yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut.
Keterbukaan informasi menjadi penting, terlebih proyek pembangunan tersebut menggunakan anggaran daerah yang pada hakikatnya merupakan uang publik.
### **JANGAN SAMPAI CITRA PEMERINTAH TERGANGGU**
Ketua LSM GAPRAK, **Achmad Fauzi, SE**, menyayangkan sikap tertutup pejabat yang sulit memberikan informasi kepada awak media.
Menurutnya, pejabat publik seharusnya terbuka terhadap kritik maupun pertanyaan masyarakat dan media selama dilakukan sesuai koridor jurnalistik.
> “Jika tidak siap dimintai informasi oleh awak media, sebaiknya jangan menjadi pejabat publik. Wali Kota Surabaya dan Wakil Wali Kota Surabaya sudah berupaya membuka ruang komunikasi dengan masyarakat. Jangan sampai semangat keterbukaan tersebut justru terganggu karena adanya pejabat yang sulit memberikan informasi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pekerjaan pemerintah bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi sebagai bentuk kontrol sosial agar pembangunan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
### **MEDIA AKAN TERUS PANTAU PROYEK**
Awak media akan terus melakukan pemantauan terhadap pekerjaan proyek di kawasan Kapas Krampung maupun sejumlah proyek pembangunan lainnya di Kota Surabaya.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai **spesifikasi teknis, SOP, serta ketentuan yang tercantum dalam kontrak**.
Apabila di kemudian hari ditemukan dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah, masyarakat tentu memiliki hak untuk meminta lembaga pengawasan dan penegak hukum melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kontrol sosial bukan untuk menghambat pembangunan. Sebaliknya, kontrol sosial diperlukan agar setiap rupiah anggaran publik benar-benar digunakan untuk pembangunan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
**Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi DSDABM Kota Surabaya, CV Mustika Indah Persada, maupun pihak-pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan pemberitaan serta memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.
Editor : Abdullah
Tidak ada komentar