Selasa, 09 Jun 2026

Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil di Sidoarjo, Korban Rugi Rp98 Juta, Penanganan Kasus Dinilai Jalan di Tempat

admin
9 Jun 2026 04:30
4 menit membaca

Lenteraindonesia.id || SIDOARJO – Praktik penipuan jual beli kendaraan melalui media sosial kembali memakan korban. Kali ini, seorang warga Surabaya berinisial SA mengalami kerugian hingga Rp98 juta setelah terjebak dalam transaksi jual beli mobil yang diduga telah dirancang secara sistematis.

Kasus tersebut bermula pada 1 Oktober 2025 saat korban menemukan iklan penjualan mobil Mitsubishi Xpander Sport tahun 2019 di Facebook Marketplace dengan harga Rp165 juta. Harga yang tergolong wajar untuk kendaraan sekelasnya membuat korban tertarik dan segera menghubungi nomor yang tertera melalui aplikasi WhatsApp.

Komunikasi antara korban dan pihak yang diduga merupakan bagian dari komplotan penipu kemudian berlanjut hingga korban diarahkan datang langsung ke lokasi kendaraan di kawasan Perumahan Graha Asri, Sukodono, Sidoarjo.

Setibanya di lokasi, korban memang melihat unit kendaraan secara fisik. Namun belakangan diketahui bahwa pihak yang berkomunikasi dengan korban diduga bukan pemilik asli kendaraan tersebut. Korban sempat berinteraksi dengan orang yang berada di lokasi dan diketahui merupakan pemilik asli mobil.

Meski demikian, korban mengaku tetap diarahkan untuk melakukan negosiasi dan transfer pembayaran kepada rekening pihak yang memasang iklan di marketplace. Bahkan, saat korban beberapa kali mengingatkan agar pembayaran dilakukan langsung kepada pemilik kendaraan, korban disebut terus diarahkan untuk mentransfer uang ke rekening pihak pengiklan.

Dalam proses transaksi, korban diarahkan mentransfer uang ke beberapa rekening berbeda atas nama pihak lain. Tanpa menyadari adanya dugaan skenario penipuan, korban akhirnya mentransfer dana sebesar Rp98 juta.

“Ini indikasi kuat adanya modus klasik tetapi dikemas lebih rapi. Barang ada, namun korban diarahkan transfer bukan kepada pemilik kendaraan. Korban dibuat percaya melalui keberadaan pemilik asli kendaraan untuk bertransaksi dengan pihak ketiga,” ujar salah satu sumber yang memahami pola kejahatan serupa.

Setelah uang ditransfer, kendaraan yang sebelumnya diperlihatkan kepada korban tidak dapat dibawa pulang. Sementara pihak pemilik mobil disebut tidak melanjutkan proses transaksi sebagaimana yang dipahami korban.

Dari Pengaduan Hingga Laporan Polisi

Kasus ini awalnya tercatat sebagai pengaduan masyarakat di Polresta Sidoarjo pada hari kejadian. Setelah ditemukan adanya dugaan unsur pidana, perkara tersebut kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi resmi pada 15 Desember 2025.

Dalam dokumen laporan, perkara diklasifikasikan sebagai dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Hingga kini status perkara disebut masih berada dalam tahap penyelidikan.

Dugaan Skema Terstruktur

Penggunaan rekening atas nama pihak lain menjadi salah satu titik penting dalam kasus ini. Modus seperti ini kerap digunakan untuk memutus jejak pelaku utama dalam kejahatan berbasis transaksi digital.

Selain itu, penggunaan lebih dari satu rekening juga memunculkan dugaan adanya jaringan yang bekerja secara terpisah, mulai dari pengiklan, pengendali komunikasi hingga penyedia rekening penampung dana.

Skema semacam ini umumnya melibatkan pengiklan atau pemancing korban melalui marketplace, operator komunikasi yang mengendalikan percakapan, serta penyedia rekening penampung dana hasil transaksi.

Korban Keluhkan Penanganan Kasus

Pada 6 Mei 2026, awak media mencoba melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada penyidik Polresta Sidoarjo terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Dalam keterangannya, penyidik menyampaikan:

“Njenengan tanya sama yang bersangkutannya aja pak kalau begitu, saya takut nanti kalau bukan yang berkepentingan tapi memberikan informasi.”

Sementara itu, korban mengaku kecewa karena perkara yang dilaporkannya belum menunjukkan perkembangan signifikan meski telah berjalan hampir delapan bulan sejak kejadian.

“Kalau kasus ini Polresta Sidoarjo tidak bisa menyelesaikan, akan dinaikkan ke Polda Jatim Surabaya,” ujar korban.

Korban juga mengungkapkan bahwa saat dilakukan konfirmasi kepada penyidik, ia sempat mendapat informasi bahwa setelah Hari Raya Idul Adha akan dilakukan pemanggilan lanjutan dan mempertemukan kedua belah pihak guna mengklarifikasi perkara yang dilaporkan.

Namun hingga berita ini ditulis, korban mengaku belum menerima panggilan lanjutan sebagaimana yang dijanjikan. Menurutnya, baik dirinya maupun pihak yang dilaporkan belum pernah dipertemukan kembali dalam proses penanganan perkara tersebut.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya terkait perkembangan penyelidikan yang sedang berjalan dan menambah kekecewaan korban yang masih menunggu kepastian hukum atas kasus yang dialaminya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Polresta Sidoarjo mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.

 

Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *