
Lenteraindonesia.id || SURABAYA – Aktivitas sebuah home industri pengolahan bumbu di kawasan Jalan Raya Juwingan, Surabaya, menuai keluhan warga. Selain dituding menimbulkan kebisingan akibat operasional mesin produksi, usaha tersebut juga diduga membuang limbah hasil pengolahan langsung ke saluran got permukiman.
Keluhan warga bukan tanpa alasan. Suara mesin yang beroperasi hampir setiap hari disebut mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar. Sejumlah warga mengaku kesulitan beristirahat karena kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas produksi.
Tak hanya itu, dugaan pembuangan limbah ke saluran drainase lingkungan juga memicu keresahan. Warga khawatir limbah sisa pengolahan bumbu dapat menimbulkan pencemaran, bau tidak sedap, serta menyebabkan penyumbatan saluran air yang berdampak pada kesehatan dan kebersihan lingkungan.
“Kami tidak menolak usaha, tetapi jangan sampai usaha yang dijalankan mengorbankan kenyamanan dan kesehatan warga sekitar,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Persoalan ini semakin menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa usaha tersebut diduga belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun dokumen pendukung lainnya yang diwajibkan bagi pelaku usaha. Jika informasi tersebut benar, maka legalitas operasional usaha patut menjadi perhatian instansi terkait.
Warga berharap Pemerintah Kota Surabaya, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek lingkungan, perizinan, hingga dampak sosial yang ditimbulkan.
https://youtube.com/shorts/qSFBoikMWNQ?si=cf0SLXNIrFqwjGgL
Menurut warga, keberadaan usaha di tengah permukiman seharusnya tetap memperhatikan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang aman, sehat, dan nyaman. Mereka menilai kepentingan ekonomi tidak boleh mengabaikan ketentuan lingkungan maupun kenyamanan warga sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola usaha belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga mengenai kebisingan, dugaan pembuangan limbah, maupun legalitas usaha yang dipersoalkan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Editor : Tim
Tidak ada komentar