Kamis, 28 Mei 2026

Satresnarkoba Polres Sampang Diduga Lepas Dua Tersangka Penyalahguna Obat Keras Jenis Pil Koplo

admin
3 Feb 2026 12:06
3 menit membaca

Sampang – Dua tersangka kasus penyalahgunaan serta perdagangan obat keras jenis pil koplo yang berhasil diamankan oleh Polsek Kota Sampang pada hari Minggu, 25 Januari 2026 lalu, diduga tidak menjalani proses hukum maupun rehabilitasi sesuai aturan, melainkan dipulangkan secara tidak jelas setelah dilimpahkan ke Polres Sampang.

Informasi yang diterima mengindikasikan adanya dugaan oknum yang terlibat dalam proses pembebasan tersebut, dengan menggunakan jalur tebusan uang senilai puluhan juta rupiah.

Kronologis kejadian tersebut diungkapkan oleh seorang narasumber yang enggan membeberkan identitasnya. Menurut narasumber tersebut, salah satu tersangka yang bernama Dani merupakan seorang penjual pil koplo yang telah beroperasi di wilayah Kota Sampang.

Tak lama setelah seorang pembeli obat keras tersebut diamankan oleh anggota Polsek Kota Sampang dalam sebuah operasi yang direncanakan dengan cermat, tim penyidik berhasil mengembangkan kasus hingga akhirnya dapat mengamankan Dani sebagai pelaku penjual.

“Proses penangkapan berjalan lancar. Setelah pembeli diamankan, kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan informasi hingga berhasil menemukan lokasi dan mengamankan Dani yang merupakan penjualnya,” ujar narasumber tersebut kepada awak media, menjelaskan tahapan awal penanganan kasus.

Ketika dikonfirmasi terkait kebenaran penangkapan kedua tersangka tersebut, Kapolsek Kota Sampang AKP Indarto menyatakan, bahwa informasi tersebut benar adanya dan proses pelimpahan kasus sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Ya mas, benar. Kedua tersangka memang telah berhasil kami amankan pada tanggal 25 Januari lalu, dan perkaranya sudah kami limpahkan ke Polres Sampang sesuai dengan mekanisme yang ada. Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasusnya, saya sarankan menghubungi bagian Narkoba di Polres Sampang saja mas,” ucap Kapolsek Indarto saat dikonfirmasi via WhatsApp, beberapa waktu lalu.

Untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai kondisi kedua tersangka yang kini dikabarkan sudah dipulangkan, awak media melakukan upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada Pejabat Luar Tanggung Jawab (PLT) Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang.

Namun, hingga saat berita ini dibuat, konfirmasi yang disampaikan, baik melalui komunikasi langsung maupun pesan elektronik tidak mendapatkan tanggapan apapun, meskipun indikator pesan sudah menunjukkan centang dua yang menandakan pesan telah diterima oleh pihak yang bersangkutan.

Informasi tambahan dari sumber dalam menyebutkan, bahwa kedua tersangka seharusnya menjalani proses evaluasi guna menentukan apakah akan dikenai tindakan pidana atau dirujuk ke program rehabilitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang narkotika.

Namun, kenyataan yang terjadi justru kedua tersangka tersebut kembali ke masyarakat tanpa ada klarifikasi resmi mengenai alasan pembebasannya. Dugaan tebusan uang yang melibatkan oknum di lingkungan penegak hukum menjadi sorotan utama mengapa proses penanganan kasus ini tidak berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Komunitas masyarakat dan beberapa elemen masyarakat yang peduli dengan permasalahan narkoba di Kabupaten Sampang menyampaikan kekhawatiran mereka terkait kasus ini.

Mereka mengimbau agar pihak kepolisian segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran prosedur serta korupsi yang terjadi dalam penanganan kasus penyalahgunaan obat keras ini.

Selain itu, masyarakat juga mengharapkan agar kasus ini tidak menjadi preseden yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di daerah tersebut.

Pihak Polres Sampang hingga saat ini belum merilis pernyataan resmi terkait kasus yang tengah menjadi sorotan publik ini. Awak media akan terus melakukan pemantauan dan mengikuti perkembangan kasus ini untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *