
LenteraIndonesia.id || Semarang — Sebuah perusahaan jasa penyewaan kendaraan melaporkan seorang penyewa ke Polres Semarang terkait dugaan kerusakan berat pada unit mobil yang disewakan.
Perwakilan perusahaan rental, yang ditemui usai membuat pengaduan, mengatakan bahwa laporan tersebut diajukan karena kendaraan mengalami kecelakaan selama masa sewa dan menimbulkan kerugian secara materiil.
“Kendaraan kami diserahkan dalam kondisi baik dan layak jalan. Namun, saat dikembalikan, mobil mengalami kerusakan cukup parah sehingga tidak bisa langsung digunakan kembali,” ujar perwakilan pihak perusahaan kepada wartawan.
Ia menjelaskan, akibat kejadian tersebut, perusahaan harus menanggung biaya perbaikan serta kehilangan potensi pendapatan karena kendaraan tidak dapat dioperasikan dalam waktu tertentu.
Selain itu, pihak pelapor juga menyampaikan adanya perbedaan keterangan antara informasi yang disampaikan oleh penyewa dengan data teknis kendaraan. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu dasar pengajuan laporan kepada kepolisian.
“Kami menemukan data yang berbeda dengan penjelasan awal yang kami terima. Karena itu, kami menyerahkan persoalan ini kepada pihak berwenang agar dapat ditelusuri secara objektif,” katanya.
Laporan tersebut, lanjut dia, dimaksudkan agar kepolisian melakukan klarifikasi dan penyelidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Semarang belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Pihak penyewa yang dilaporkan juga belum menyampaikan pernyataan atau tanggapan kepada media.
Editor : Tim
Tidak ada komentar