Minggu, 02 Agu 2026

Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil di Sidoarjo, Korban Rugi Rp98 Juta, Kasus Mandek Hampir 8 Bulan

admin
25 Mei 2026 05:50
4 menit membaca

Lenteraindonesia.id || SIDOARJO – Praktik penipuan jual beli kendaraan melalui media sosial kembali memakan korban. Kali ini, seorang warga Surabaya berinisial SA mengalami kerugian hingga Rp98 juta setelah terjebak dalam transaksi jual beli mobil yang diduga telah dirancang secara sistematis.

Kasus tersebut bermula pada 1 Oktober 2025 saat korban menemukan iklan penjualan mobil Mitsubishi Xpander Sport 2019 di Facebook Marketplace dengan harga Rp165 juta. Harga yang tergolong standar untuk kendaraan sekelasnya membuat korban tertarik dan segera menghubungi nomor yang tertera melalui aplikasi WhatsApp.

Komunikasi antara korban dan terduga komplotan penipu kemudian berlanjut hingga korban diarahkan datang langsung ke lokasi kendaraan di kawasan Perumahan Graha Asri, Sukodono, Sidoarjo.

Setibanya di lokasi, korban memang melihat unit kendaraan secara fisik. Namun belakangan diketahui bahwa pihak yang berkomunikasi dengan korban diduga bukan pemilik asli kendaraan tersebut. Korban sempat berkomunikasi langsung dengan orang yang ditemui di lokasi dan diketahui bahwa orang tersebut merupakan pemilik asli mobil.

Meski demikian, korban mengaku tetap diarahkan untuk melakukan negosiasi dan transfer pembayaran kepada rekening pihak yang memasang iklan di marketplace. Bahkan, saat korban beberapa kali mengingatkan agar pembayaran dilakukan langsung kepada pemilik kendaraan, korban disebut terus diarahkan untuk mentransfer uang ke rekening pihak pengiklan.

Dalam proses transaksi, korban diarahkan mentransfer uang ke beberapa rekening berbeda atas nama pihak lain. Tanpa menyadari adanya dugaan skenario penipuan, korban akhirnya mentransfer dana sebesar Rp98 juta.

“Ini indikasi kuat adanya modus klasik tapi dikemas lebih rapi. Barang ada, tapi korban disuruh transfer bukan kepada pemilik mobil. Korban dibuat percaya melalui keberadaan pemilik asli kendaraan untuk transaksi dengan pihak ketiga,” ujar salah satu sumber yang memahami pola kejahatan serupa.

Setelah uang ditransfer, kendaraan yang sebelumnya diperlihatkan kepada korban tidak dapat dibawa pulang. Sementara pihak pemilik mobil disebut enggan melanjutkan proses transaksi berikutnya.

Dari Pengaduan Hingga Laporan Polisi

Kasus ini awalnya tercatat sebagai pengaduan masyarakat di Polresta Sidoarjo pada hari kejadian. Namun setelah ditemukan dugaan unsur pidana, perkara tersebut kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi resmi pada 15 Desember 2025.

Dalam dokumen laporan, perkara diklasifikasikan sebagai dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Hingga kini status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.

Dugaan Skema Terstruktur

Penggunaan rekening atas nama pihak lain menjadi salah satu titik penting dalam kasus ini. Modus seperti ini kerap digunakan untuk memutus jejak pelaku utama dalam kejahatan berbasis transaksi digital.

Selain itu, penggunaan lebih dari satu rekening juga memunculkan dugaan adanya jaringan yang bekerja secara terpisah, mulai dari pengiklan, pengendali komunikasi hingga penyedia rekening penampung dana.

Skema semacam ini umumnya melibatkan:

1. Pengiklan atau pemancing korban melalui marketplace

2. Operator komunikasi yang mengendalikan percakapan

3. Penyedia rekening penampung dana hasil transaksi

Dengan pola tersebut, pelaku utama sering kali sulit dilacak karena identitas yang digunakan berbeda-beda.

Minim Verifikasi Jadi Celah

Kasus ini juga menyoroti lemahnya sistem verifikasi dalam transaksi jual beli kendaraan secara online, khususnya melalui media sosial dan marketplace.

Kurangnya kehati-hatian masyarakat dalam melakukan transaksi di luar platform resmi menjadi salah satu faktor yang dimanfaatkan pelaku. Dalam sejumlah kasus serupa, kendaraan yang ditampilkan kepada calon pembeli bahkan diketahui merupakan milik orang lain yang tidak mengetahui kendaraannya digunakan sebagai alat meyakinkan korban.

Korban Keluhkan Penanganan Kasus
Pada 6 Mei 2026, awak media mencoba melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada penyidik Polresta Sidoarjo terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Dalam keterangannya, penyidik menyampaikan:

“Njenengan tanya sama yang bersangkutannya aja pak kalau begitu, saya takut nanti kalau bukan yang berkepentingan tapi memberikan informasi.”

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus, korban mengaku kecewa karena perkara tersebut dinilai belum menunjukkan kejelasan meski telah berjalan hampir delapan bulan.

“Kalau kasus ini Polresta Sidoarjo tidak bisa menyelesaikan, akan dinaikkan ke Polda Jatim Surabaya,” ujar korban.

Hingga berita ini ditulis, pihak penyidik Polresta Sidoarjo disebut belum memberikan kejelasan lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

 

Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *