
Lenteraindonesia.id || Surabaya, -Sebagai anggota Polri, setiap personel terikat pada sumpah Tribrata dan Catur Prasetya yang menjadi pedoman moral untuk melayani, melindungi, serta mengayomi masyarakat. Namun, hal ini tampaknya tidak tercermin dari tindakan Aipda Slamet Hutoyo, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak-anak.
Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu malam, 02 Mei 2026, sekitar pukul 22:30 WIB, di Gang 3 Nomor 84, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Saat itu, empat anak sedang bermain sepak bola di jalanan. Secara tidak sengaja, bola yang ditendang mengenai pagar rumah tetangga dan menimbulkan suara keras.
Mendengar suara benturan tersebut, Aipda Slamet Hutoyo diketahui keluar dari rumahnya. Alih-alih menegur dengan baik, ia diduga melempar balok paving ke arah anak-anak tersebut. Meskipun lemparan tidak mengenai sasaran, pelaku kemudian menghampiri dan melakukan kekerasan.
“Terlapor memukul mereka, termasuk di bagian kepala, menggunakan tangan yang memakai cincin akik. Anak saya sampai menangis karena tidak kuat menahan sakit,” ujar Moch Umar, ayah dari salah satu korban, Minggu (03/05/2026).
Akibat perlakuan tersebut, tiga dari empat korban berinisial SBR (14), BS (15), dan NG (15) mengalami benjol di kepala dan trauma psikis. Satu korban lainnya belum melapor karena orang tuanya merasa takut.
Kejadian baru berhenti setelah warga sekitar turun tangan dan melerai. Namun, pelaku justru menantang dengan mengatakan, “Kalau keluarganya tidak terima, silahkan visum dan buat laporan.”
Keesokan harinya, Minggu pagi, orang tua korban mendatangi SPKT Polrestabes Surabaya untuk melaporkan peristiwa tersebut. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, dengan pasal dakwaan Pasal 80 UU No. 17 Tahun 2016 jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, upaya mediasi telah dilakukan di Polsek Tambaksari pada Sabtu malam, namun tidak mencapai kesepakatan. Korban kemudian menjalani visum et repertum di RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso.
Menurut keterangan korban dan keluarga, pelaku merupakan suami dari Ketua RT setempat dan hadir dalam setiap proses mulai dari upaya visum awal hingga pelaporan.
Saat dikonfirmasi, Aipda Slamet Hutoyo mengakui perbuatannya, namun beralasan sedang emosi karena merasa terganggu dengan keributan. “Ya, saya khilaf. Soalnya anak-anak itu sering sekali berisik. Kasihan juga Pak Yanto (tetangga) kalau tiap malam diganggu,” ujarnya santai.
Sementara Kuasa Hukum korban, Dodik Firmansyah, menyesalkan tindakan oknum polisi tersebut. Menurutnya, sebagai aparat, seharusnya pelaku memberikan contoh baik dan menegur secara bijak, bukan menggunakan kekerasan.
“Yang dilakukan tidak mencerminkan sumpah Tribrata dan Catur Prasetya. Polri harusnya jadi pelindung masyarakat, bukan malah menjadi sumber kekerasan,” tegas Dodik didampingi rekan kerjanya, Sukardi.
Tim hukum korban tidak hanya menempuh jalur pidana, tetapi juga berencana melaporkan pelaku ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur agar kasus ini juga ditindaklanjuti melalui jalur kode etik kepolisian.
“Laporan ke Propam akan kami layangkan dalam waktu dekat ini,” pungkas Sukardi.
Editor : Punk
Tidak ada komentar