Sabtu, 30 Mei 2026

Kasus Tertimpa,Laporan Resmi 9 Januari 2026 Tanpa Titik Terang, Keterangan Penyidik Pun Tak Sampai Kepada Pelapor

admin
30 Mei 2026 07:10
4 menit membaca

Lenteraindonesia.id || SURABAYA – Wajah hukum yang lambat dan penuh tanda tanya kembali terlihat nyata di Polrestabes Surabaya.

Sebuah laporan resmi yang masuk sejak tanggal 9 Januari 2026, hingga kini nyaris tidak bergerak dan masih menggantung tanpa kejelasan yang memuaskan.

Bahkan informasi dari pihak penyidik pun seolah tertahan dan tidak pernah sampai ke tangan pelapor.

Kasus ini dilaporkan oleh Ketua DPD LSM Lembah Arasia – Lembaga Aspirasi Hukum Aliansi Rakyat Indonesia, Bambang Hardoko, dengan data administrasi yang lengkap dan sah secara hukum:

Nomor Laporan: LP/B/52/I/2026/SPKT / Polrestabes Surabaya / Polda Jatim, tertanggal 9 Januari 2026
Berkas Penyelidikan: SP.Lidik/73/II/RES.1.24/2026 Satres PPA dan PPO, tertanggal 25 Februari 2026
Administrasi Kepolisian: Nomor B/399/4/Res.1.24/2026 Satres PPA dan PPO

Yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan PENELANTARAN ANAK ini adalah Nanang Pribadi dan Edi Sudarmanto.

Sesuai prosedur, langkah kepolisian dikabarkan sudah berjalan. Diketahui bahwa pada tanggal 22 Mei 2026, pihak penyidik dari Unit PPA Polrestabes Surabaya yang diwakili oleh Penyidik Adi dan IPTU Tri Wulandari telah mengeluarkan surat panggilan guna menghadirkan kedua terlapor sebagai SAKSI. Kemudian diikuti dengan jadwal pendampingan pada tanggal 26 Mei 2026.

Namun hasilnya? KOSONG! Pada kedua jadwal tersebut, kedua terlapor TIDAK DAPAT DITEMUKAN di alamat yang tertera. Hingga detik ini, alasan yang diberikan pihak kepolisian hanyalah “masih menunggu konfirmasi”.

Lebih parahnya lagi, selain kedua terlapor yang menghilang, Bambang Hardoko selaku Pelapor dan Pendamping Hukum juga BELUM MENDAPATKAN KONFIRMASI SAMA SEKALI dari para penyidik mengenai hasil upaya hukum tersebut.

Tidak ada kabar, tidak ada laporan hasil pengecekan, dan tidak ada kejelasan apakah ada upaya lanjutan atau tidak. Informasi seolah terputus dan menjadi rahasia yang tak terungkap.

Merespons kondisi yang sangat tidak wajar dan membingungkan ini, Bambang Hardoko meluapkan kemarahannya dengan bahasa yang tegas dan menantang:

“Ini sangat mengganjal di hati dan akal sehat saya. Laporan sudah masuk sejak 9 Januari 2026, berbulan-bulan lamanya. Lalu dikabarkan ada panggilan ulang tanggal 22 Mei untuk menghadirkan mereka sebagai saksi, dilanjutkan pendampingan tanggal 26 Mei, hasilnya tidak ditemukan dengan alasan ‘menunggu konfirmasi’. Tapi anehnya, SAMPAI HARI INI SAYA BELUM MENDAPAT SATU KATA PUN KONFIRMASI DARI PENYIDIK ADI DAN IPTU TRI WULANDARI!” seru Bambang Hardoko dengan nada tinggi.
Ia kemudian melontarkan pertanyaan tajam yang menjadi sorotan utama:

“APA ALASANNYA? Kenapa penyidik tidak memberi kabar kepada pihak pelapor yang jelas-jelas berkepentingan dan memiliki hak untuk tahu perkembangan kasusnya? Apakah ini sengaja dirahasiakan? Atau memang ada hal yang tidak ingin diketahui publik? Panggilan sudah terbit, administrasi sudah ada, NAMUN KENAPA TIDAK ADA TANGGAPAN MAUPUN INFORMASI YANG SAMPAI KEPADA KAMI? Alasan ‘menunggu konfirmasi’ itu sampai kapan? Ini menimbulkan dugaan kuat, ada apa sebenarnya di balik meja penyidikan ini?”

Bambang Hardoko menegaskan bahwa ketidaktahuan pihaknya ini justru memicu kecurigaan bahwa proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau bahkan ada upaya mengulur waktu demi kepentingan pihak tertentu.

“Kami menduga, hasil panggilan itu entah bagaimana keadaannya, tapi yang pasti kami sebagai pihak yang melapor DIBUNGKAM DENGAN DIAMNYA PENYIDIK. Apakah Nanang Pribadi dan Edi Sudarmanto sulit ditemukan? Atau justru mereka sudah ditemukan namun dibiarkan bebas tanpa kabar? Alasan ‘menunggu konfirmasi’ itu tidak bisa dijadikan alasan untuk membiarkan kasus ini mati suri.

Sikap diam dan tidak memberikan konfirmasi ini adalah bentuk kelalaian yang tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Ketua LSM Lembah Arasia ini pun memberikan peringatan keras dan menuntut kejelasan secepatnya.
“Saya minta kepada Penyidik Adi dan IPTU Tri Wulandari, serta jajaran Satres PPA Polrestabes Surabaya: Segera berikan konfirmasi dan kejelasan kepada kami! Jangan biarkan kasus ini menjadi misteri yang tidak berujung. Alasan ‘menunggu konfirmasi’ harus ada batasnya. Kami tidak akan diam, kami akan terus menuntut hak kami untuk tahu dan menuntut hukum yang berjalan adil. Ke mana arah kasus ini? Kami tunggu jawaban resmi dan terbuka dari pihak kepolisian,” pungkasnya dengan penuh ketegasan.

Kini publik menanti: Apakah Polrestabes Surabaya akan segera memberikan kejelasan dan konfirmasi yang diminta, atau pertanyaan besar ini akan terus menggantung dan menjadi tanda tanya besar bagi keadilan?

 

Editor : Tim

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *