Jumat, 29 Mei 2026

PLN Tak Menghiraukan Aduan dan Keselamatan Masyarakat Napo Sampang

admin
29 Mei 2026 13:00
2 menit membaca

Lenteraindonesia.id || Sampang, – PLN gembar-gembor digitalisasi lewat aplikasi PLN Mobile. Tapi di Desa Napo Laok, Kecamatan Omben, kabupaten Sampang, aplikasi itu ambruk oleh 1 kalimat petugas ULP Sampang, “Sampean ke kantor aja pak lebih baik. Jumat 29/5/2026.

Kalimat itu keluar setelah warga melapor lewat aplikasi resmi PLN Mobile No. G5126052900165, Jumat 29 Mei 2026 pukul 08:24 WIB. kabel JTR kendur rendah dekat Pondok Pesantren Arus Salam yang sudah mencekam warga sejak tahun 2020.

Fakta paling pahit, Lampu di bawah kabel itu nyala 24 jam. Tidak pernah padam. Artinya bahaya sengatan listrik menggantung di atas kepala santri dan warga setiap detik, bukan “sementara”. Laporan masuk sistem, tapi nyawa tetap digantung.

Kontras yang Memalukan

Di Jakarta, Menteri BUMN Erick Thohir teriak “BUMN harus anti berbelit, layani rakyat”. Di Sampang, ULP Sampang justru mengembalikan warga ke era antri + surat manual. Petugas sudah survei lokasi Kamis 29 Mei 2026.
Semua bukti lengkap. Yang tidak lengkap: tindakan peninggian kabel sesuai standar.

3 Amanat Hukum yang Dirobek oleh PLN ULP Sampang.

1. UU 19/2003 Pasal 4: BUMN wajib beri “jasa bermutu untuk kemanfaatan umum”. Warga Napo Laok dapatnya “jasa muter-muter”. Lapor online disuruh offline.
2. UU 30/2009 Pasal 44 ayat 1: “PLN WAJIB menjamin keamanan dan keselamatan instalasi”_. Kata “WAJIB” tidak punya syarat “kalau warga mau repot ke kantor”. Lampu nyala terus = kewajiban nyala terus juga.
3. PP 14/2012 Pasal 7 Standar ketinggian kabel jelas. 5 tahun PLN tahu, 5 tahun PLN biarkan lampu tetap nyala di atas bahaya.

Pertanyaan yang Seharusnya Bikin PLN Malu.

Untuk apa bangun aplikasi PLN Mobile pakai uang APBN miliaran, kalau laporan No. G5126052900165 ujungnya cuma dapat jawaban “ke kantor aja pak”? Berapa kali kita harus kekantor, sedangkan kabel tegangan tinggi di atas kepala orang dewasa. Kapan PLN mau bergerak sebagai mana mestinya.

BUMN ini milik rakyat yang membayar listrik tepat waktu. Jangan bikin rakyat bayar lagi dengan nyawa hanya karena petugas tidak konsisten dan transparan saat bertindak.

Napo Laok tidak butuh status “diproses”. Mereka butuh kabel naik. “Sekarang dan secepatnya” Warga sudah tak percaya lagi kepada petugas publik PLN ULP Sampang yang aktif beroperasi.

 

Editor : Tim

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *