
Lenteraindonesia.id || SURABAYA – Terdakwa Mochamad Wildan tak ditahan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/4). Hakim dan jaksa saling lempar saat dikonfirmasi terkait status penahanan terdakwa. Perkara Wildan disebut dikawal Aspidum Kejati Jatim Joko Budi Darmawan yang diduga menerima suap hingga diamankan Kejagung.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Iswara, msngatakan bahwa status penahanan Wildan merupakan kewenangan hakim karena perkara sudah disidangkan. “Terkat dengan status penahanan karena tahapan perkara sudah memasuki persidangan maka kewenangan penahanan atau tidak ada di majelis hakim,” kata Iswara.
Di sisi lain, Humas Pengadilan Negeri Surabaya S. Pujiono mengatakan bahwa hakim hanya meneruskan status penahanan dari kejaksaan saja. “(Tingkat) penyidik tidak ditahan, PU (jaksa penuntut umun) tahanan kota, PN (pengadilan negeri) melanjutkan tahanan kota,” ujar Pujiono.
Kasus Wildan disebut dikawal Aspidum Joko hingga dia diamankan Kejagung karena diduga melanggar prosedur penanganan perkara. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung Reda Manthovani mengungkapkan bahwa Joko diamankan setelah Kejagung menerima laporan dia menerima suap terkait perkara yang ditanganinya. Namun, dugaan itu perlu dibuktikan lebih dulu. Kasus Joko kini telah diusut bidang tindak pidana khusus Kejagung. “Masih diklarifikasi. Dugaannya (menerim suap) itu ada,” tuturnya.
“Perlu pendekatan-pendekatan tertentu gimana cara (mengungkapnya), misal contohnya dia pernah bertemu (penyuap) di mana, kami cari CCTV-nya,” ujar Reda.
Joko Budi Darmawan sebelumnya diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 17 Maret 2026 lalu. Menurut Reda, Joko diamankan bersama bawahanya yang menjabat sebagai kepala seksi pada bidang tindak pidana umum. Sementara itu, Joko masih belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini selesai ditulis.
Sementara itu, Wildan disidang dengan dakwaan memberikan keterangan palsundalam akta otentik. Dia menjabat sebagai direktur utama (dirut) di dua perusahaan pelayaran berbeda, yakni PT Nusa Maritim Logistik (NML) dan PT Eka Nusa Bahari (ENB). Dengan jabatan itu, dia diduga merekayasa dengan membuat akta jual beli palsu seolah-olah PT ENB telah menjual dua kapal ke PT NML senilai Rp 5 miliar. Namun, uang Rp 5 miliar itu tidak pernah diterima PT ENB.
Editor : Tim
Tidak ada komentar