Senin, 21 Sep 2026

Polda Jatim Tolak Izin Parluh PSHT!

admin
21 Sep 2026 05:59
2 menit membaca

Lenteraindonesia.id || MADIUN – Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menolak izin keramaian Parapatan Luhur PSHT 2026 yang dijadwalkan pada 25–27 September 2026 di Padepokan Agung Madiun melalui surat resmi Nomor B/11625/IX/YAN.2.1/2026/Ditintelkam.

Langkah tegas ini diambil berdasarkan pertimbangan administratif dan potensi kerawanan di lapangan.

Ditintelkam Polda Jatim menyatakan, “Kami secara tegas tidak dapat menerbitkan rekomendasi atau izin keramaian untuk kegiatan Parapatan Luhur PSHT 2026 demi mengutamakan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, karena adanya surat keberatan dari Polres Madiun Kota Nomor B/5/IX/YAN.2.1/2026/Satintelkam, potensi kerawanan konflik internal yang tinggi, serta belum terpenuhinya syarat administrasi sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2023.

Merespons pembatalan tersebut, Ketua Umum Pengurus Pusat PSHT, Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc., langsung melayangkan surat sanggahan resmi Nomor 036/B/PP-PSHT/IX/2026 kepada Kapolri dan Kapolda Jatim.

Dalam suratnya, Muhammad Taufiq menegaskan, “Kami mengajukan sanggahan dan keberatan resmi karena penolakan izin dengan alasan potensi konflik adalah tindakan keliru dan tidak adil bagi organisasi kami yang legal sesuai SK Kemenkumham RI.

Tugas aparat adalah mengamankan kegiatan, bukan melarang hak berkumpul.

Kami menegaskan siap untuk segera melengkapi seluruh kekurangan berkas administrasi agar keputusan tersebut ditinjau kembali demi kepastian hukum.”

Sebelumnya, Pemerintah Kota Madiun juga telah bergerak cepat mengantisipasi situasi dengan menggelar rapat koordinasi eksternal.

Sekretariat Daerah Kota Madiun menyatakan, “Kami mengundang Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. melalui Surat Undangan Nomor 300/601/401.205/2026 untuk menghadiri rapat koordinasi eksternal mendadak demi menjaga ketentraman, ketertiban umum, serta memastikan situasi di wilayah Kota Madiun tetap aman dan kondusif sepanjang bulan September 2026.”

 

Editor : Tim

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *