
Lenteraindonesia.id || SURABAYA, 15 September 2026 — Hampir tiga bulan sejak laporan dibuat pada 23 Juni 2026, Frizon Parsaoran Sitanggang kembali ke Polda Jawa Timur untuk memantau perkembangan laporannya terkait dugaan pengabaian terhadap perintah pejabat yang berwenang.
📋 Data Perkara:
– Nomor Laporan: LP/B/867/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR
– Tanggal Laporan: 23 Juni 2026
– Pelapor: Frizon Parsaoran Sitanggang
– Dasar Hukum: Pasal 352 dan/atau Pasal 353 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
– Penanganan: Unit IV Subdit I Ditreskrimum Polda Jawa Timur
– Penyidik: BRIPDA Khrisna Abi Mahardika
Kini laporan memasuki tahap baru: penyidik mulai mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi pelapor untuk menguji kebenaran rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Frizon menyatakan siap memberikan keterangan lengkap dan dokumen yang diperlukan, serta meminta seluruh fakta diperiksa secara objektif.
Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan, belum ada kesimpulan bahwa dugaan tindak pidana telah terbukti. Frizon juga menyampaikan apresiasi terhadap penyidik yang dinilai melayani secara humanis dan memahami substansi laporan. Pendampingan hukum berjalan baik, namun hasil akhir tetap bergantung pada kecukupan alat bukti.
Ketua tim hukum pelapor, Dr(c) Adv Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med.C.LO., C.PIM., juga mengapresiasi kinerja penyidik dan berharap proses ini menjadi pengalaman berharga bagi anggota Bhayangkara muda.
Tahap selanjutnya akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan saksi dan pengujian fakta, sebelum diputuskan apakah laporan cukup kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Editor : Tim
Tidak ada komentar