
Lenteraindonesia.id || SURABAYA, Kamis (16/7/2026) – Dugaan penyimpangan perizinan usaha di kawasan Jalan Raya Tandes No. 208, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Lahan yang diduga berada di bawah pengelolaan PT Mapan Sehat Sentosa terindikasi beralih fungsi menjadi arena olahraga padel yang dioperasikan Yana Padel Club. Legalitas operasional usaha tersebut kini dipertanyakan setelah muncul sejumlah temuan terkait perizinan dan administrasi bangunan.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media pada Kamis (16/7/2026), ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian menyangkut legalitas usaha, perizinan bangunan, hingga koordinasi dengan pemerintah wilayah setempat.
Diduga Terjadi Perubahan Fungsi Lahan
Berdasarkan dokumen Dinas Perhubungan Kota Surabaya tertanggal 10 April 2026, izin akses keluar-masuk kendaraan (inrit) diterbitkan atas nama Arif Santoso untuk PT Mapan Sehat Sentosa. Dalam dokumen tersebut disebutkan akses kendaraan hanya diperbolehkan melalui satu pintu selebar sekitar tujuh meter serta tidak diperkenankan menggunakan badan jalan maupun trotoar.
Namun, berdasarkan hasil pantauan di lapangan, lokasi tersebut kini beroperasi sebagai arena olahraga padel. Perubahan pemanfaatan lahan tersebut diduga belum diikuti penyesuaian dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian fungsi bangunan dan izin usaha.
Pihak Yana Sebut NIB Sedang Diurus
Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai legalitas usaha, pihak Yana Padel Club menyampaikan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) diurus oleh pihak Yana Padel.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Yana Padel Club belum menunjukkan atau menyerahkan salinan dokumen NIB kepada awak media untuk dilakukan verifikasi. Oleh karena itu, status dan kesesuaian dokumen tersebut masih menunggu pembuktian serta konfirmasi dari instansi yang berwenang.

Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi awak media, operasional Yana Padel Club diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Surat Keterangan Domisili Usaha.
Belum Ada Koordinasi dengan Pemerintah Wilayah
Awak media juga memperoleh keterangan dari pihak wilayah yang menyebut hingga saat ini belum pernah menerima permohonan izin lingkungan maupun pemberitahuan terkait operasional arena padel tersebut.
«”Kami tidak pernah menerima izin atau pemberitahuan,” ujar salah satu perwakilan pemangku wilayah.»
Menurut sumber tersebut, tidak adanya koordinasi dengan lingkungan sekitar diduga menjadi salah satu faktor munculnya persoalan dengan pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya beraktivitas di depan lokasi.
Berpotensi Berkaitan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Apabila hasil pemeriksaan instansi berwenang membuktikan adanya pelanggaran, operasional usaha tersebut berpotensi berkaitan dengan sejumlah ketentuan, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
– Peraturan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF);
– Ketentuan mengenai kesesuaian perizinan berusaha, NIB, dan KBLI yang berlaku.
Desakan Audit Menyeluruh
Sejumlah pihak mendesak Pemerintah Kota Surabaya melalui dinas terkait segera melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas operasional di lokasi tersebut. Audit diharapkan meliputi pemeriksaan dokumen PBG, SLF, NIB, KBLI, kesesuaian fungsi bangunan, izin lingkungan, hingga penertiban apabila ditemukan pelanggaran terhadap penggunaan trotoar maupun badan jalan.
Hak Jawab Tetap Dibuka
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yana Padel Club, PT Mapan Sehat Sentosa, maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi secara lengkap atas berbagai temuan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila klarifikasi diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.
Editor : Tim
Tidak ada komentar