Lenteraindonesia.id || JEMBER – Apa yang akan terjadi ketika sebuah peninggalan sejarah tidak lagi dikenali?
Mungkin benda itu masih ada, tetapi tak seorang pun mengetahui nilai sejarahnya. Mungkin sebuah situs masih berdiri, tetapi tidak tercatat dalam data perlindungan. Atau bisa saja sebuah artefak telah berpindah tangan, sementara jejak asal-usulnya perlahan menghilang.
Kondisi semacam itu menjadi kekhawatiran Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur.
DPRD menilai pemerintah daerah perlu segera memastikan kembali keberadaan dan kondisi seluruh cagar budaya maupun objek diduga cagar budaya (ODCB) di Jember. Pemutakhiran data dianggap menjadi langkah mendasar agar warisan sejarah tidak hilang tanpa jejak.
Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengatakan Jember sebenarnya sudah mempunyai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelestarian Cagar Budaya. Selain itu, terdapat pula peraturan bupati yang memuat data situs yang mendapatkan perlindungan.
Namun, persoalannya adalah apakah data tersebut masih menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Hari ini kami masih belum mengetahui proses pemutakhiran data tersebut,” ujar Candra, Minggu (30/8/2026).
Bagi DPRD, data cagar budaya bukan sekadar daftar nama situs atau benda bersejarah. Data menjadi dasar untuk mengetahui apakah sebuah peninggalan masih berada di lokasi semula, bagaimana kondisinya, dan langkah apa yang diperlukan untuk menyelamatkannya.
Kekhawatiran tersebut semakin kuat karena benda-benda bersejarah bisa saja berada di tengah masyarakat tanpa diketahui secara luas nilai pentingnya.
Candra bahkan mengingatkan kemungkinan adanya artefak yang telah hilang atau berpindah tangan.
“Jangan-jangan benda-benda yang bersejarah, artefak yang mempunyai nilai historis yang tinggi itu banyak yang hilang atau sudah beralih tangan ke tempat lain,” katanya.
Jika hal tersebut benar-benar terjadi, Jember tidak hanya kehilangan benda.
Daerah ini juga berpotensi kehilangan potongan cerita mengenai masa lalunya.
Sebuah artefak dapat menjadi petunjuk mengenai kehidupan masyarakat pada zamannya. Sebuah situs dapat menjadi bukti perjalanan suatu peradaban. Bahkan benda yang tampak sederhana sekalipun bisa mempunyai arti penting ketika ditempatkan dalam konteks sejarah yang tepat.
Karena itu, menurut Candra, perlindungan terhadap warisan sejarah tidak boleh menunggu sampai terjadi kerusakan.
Peristiwa dugaan perusakan ODCB Gumuk Lumpang di Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, menjadi salah satu contoh yang mendapat perhatian DPRD.
Komisi B DPRD Jember mendatangi lokasi tersebut pada 14 Agustus 2026 setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan perusakan terhadap objek yang diduga memiliki nilai sejarah.
“Kami sempat mendatangi Gumuk Lumpang, 14 Agustus 2026, setelah menerima informasi dari masyarakat tentang ODCB yang sengaja dirusak oleh oknum-oknum orang yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Candra meminta persoalan tersebut ditangani secara serius. Jika nantinya ditemukan unsur kesengajaan dalam kerusakan, aparat penegak hukum diminta melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti apabila memang terjadi faktor kesengajaan yang menyebabkan rusaknya objek Gumuk Lumpang ini,” tegasnya.
Namun, bagi DPRD, penyelesaian kasus Gumuk Lumpang saja tidak cukup.
Perlu ada evaluasi lebih luas terhadap bagaimana pemerintah daerah mendata, menjaga, dan mengawasi warisan budaya yang tersebar di Kabupaten Jember.
Karena itu pula, Candra mendorong Pemerintah Kabupaten Jember segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan untuk dibahas bersama DPRD.
Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat keberadaan tim ahli cagar budaya dalam mengidentifikasi dan mengkaji benda-benda bersejarah serta artefak yang ada di Jember.
Candra ingin peninggalan sejarah tidak sekadar menjadi benda yang tersimpan tanpa arah.
Dengan pengelolaan yang tepat, artefak dan situs bersejarah dapat menjadi sumber pengetahuan sekaligus potensi wisata pendidikan bagi generasi muda.
Anak-anak Jember kelak tidak hanya membaca tentang sejarah daerahnya dari buku. Mereka juga dapat melihat bukti nyata bahwa di tanah yang mereka pijak pernah berlangsung kehidupan dan peradaban sebelum mereka lahir.
Tetapi semua itu membutuhkan satu hal terlebih dahulu: warisan tersebut harus tetap ada.
“Ini menyangkut peradaban, kebudayaan, dan artefak-artefak di Desa Purwoasri,” kata Candra.
Pesan tersebut menjadi penting di tengah perubahan zaman yang berlangsung cepat.
Pembangunan dapat mengubah wajah sebuah wilayah. Pergantian generasi dapat mengubah cara masyarakat memandang benda-benda lama. Sementara tanpa pendataan dan perlindungan, peninggalan sejarah bisa perlahan kehilangan tempatnya.
Jangan sampai ketika generasi mendatang bertanya tentang sejarah Jember, jawabannya hanya berupa nama-nama yang pernah tercatat.
Sebab, warisan sejarah bukan hanya sesuatu yang ditinggalkan oleh masa lalu, tetapi sesuatu yang dipinjam dari generasi berikutnya untuk dijaga hari ini.
Editor : Tim
Tidak ada komentar