Kamis, 09 Jul 2026

Korupsi KUR BNI Jember: Pimpinan Cabang & Dua Agen Penagihan Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp41 Miliar

admin
9 Jul 2026 10:21
2 menit membaca

Lenteraindonesia.id || Surabaya, – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021–2023. Pengumuman ini disampaikan dalam jumpa pers yang digelar Rabu, 8 Juli 2026.

Tiga tersangka tersebut adalah:

1. MFH, mantan Pemimpin Kantor Cabang (Pinca) BNI Jember periode 2021–2023;
2. AM, pimpinan Collection Agen (CA) CV Jawara Tani;
3. IIS, pimpinan Collection Agen (CA) CV Idris Afnan Jaya (IAJ).

Modus Operandi: Pura-pura Bantu Bansos, Pinjam KTP Warga

Penyimpangan bermula saat MFH bekerja sama dengan 19 agen penagihan termasuk CV Jawara Tani dan CV Idris Afnan Jaya. Agar tetap bisa ditunjuk sebagai mitra penyalur, AM bahkan mengganti nama direktur perusahaannya menjadi istrinya—karena namanya sendiri tercatat buruk di SLIK OJK akibat kredit macet—namun operasional tetap dikendalikan dirinya.

Kedua agen penagihan mencari warga biasa dengan menjanjikan bantuan sosial, lalu meminjam KTP, KK, dan dokumen keluarga dengan imbalan Rp200.000 hingga Rp250.000 per orang. Padahal identitas tersebut dipakai untuk mengajukan KUR, padahal mereka bukan petani maupun tidak memiliki usaha produktif yang layak.

Pencairan dana pun sengaja dipaksakan meskipun syarat tidak terpenuhi. MFH diduga telah menerima uang suap total Rp105 juta dari para agen, lalu memerintahkan staf mulai AO, penyelia hingga manajer untuk mempercepat proses tanpa verifikasi yang benar. Tujuannya tertutup: menutup tunggakan kredit tahun sebelumnya agar angka kredit macet (NPL) tetap terlihat bagus.

Setelah warga menandatangani perjanjian kredit, buku tabungan dan kartu ATM langsung dikuasai oleh agen penagihan. Dana KUR yang seharusnya diterima warga justru dicairkan dan disalahgunakan untuk melunasi tunggakan lama serta kepentingan pribadi para tersangka.

Kerugian Negara dan Status Penahanan

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jatim tanggal 7 April 2026, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp41.487.138.481, di mana dua perusahaan tersangka sendiri menyumbang kerugian sebesar Rp12.590.094.081.

Saat ini, AM dan IIS telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya selama 20 hari hingga 27 Juli 2026. Sementara MFH tidak ditahan karena saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Jember.

Kejati Jatim berjanji akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang disalahgunakan.

 

Editor : Tim

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *