Minggu, 21 Jun 2026

Dua Titik Proyek Dikelurahan Sambikerep Jadi Sorotan Publik, Pihak Kelurahan Bungkam Saat Dimintai Keterangan

admin
19 Jun 2026 04:34
3 menit membaca

Lenteraindonesia.id || Surabaya,- Pengerjaan proyek DAKEL (Dana Kelurahan) berjalan melalui satker (satuan kerja) kecamatan sambikerep.

Proyek di Jl. Sambikerep gang mawar Kelurahan sambikerep Kecamatan sambikerep sudah tidak sesuai S.O.P dan menjadi sorotan publik.

Kegiatan : Pembangunan Saluran U-Ditch 40/60 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. SAMBIKEREP GG MAWAR RT 09 RW 04) Kelurahan Sambikerep.

Metode Pemilihan : Swakelola
Nilai kontrak : Rp 335.672.000 (pagu) Sumber data Inaproc kota surabaya

Saat wartawan investigasi dilapangan kamis (18.6.2026) mendapati pemasangan sudah 90% namun tidak lagi terlihat pekerja dilokasi proyek dan terlebih juga tidak adanya papan proyek yang terpasang, seolah seperti proyek siluman.

Hal lain juga terlihat antara dua sisi U-ditch memiliki tinggi tidak merata dan tidak sama, dan bagian ujung u-ditch buntu tanpa ada aliran untuk air mengalir, terlihat juga pemasangan u-ditch tidak lurus terkesan asal-asalan.

Saat media mengkonfirmasi ke pihak kelurahan ibu Puput Pujiastuti, S.STP selaku lurah sambikerep, beliau bungkam tanpa statement apapun, seakan akan tidak tahu menahu.

Bahkan dititik lain proyek di Jl. Jelidro juga sama, adanya penyembunyian informasi publik.

Nama paket : Pembangunan Saluran U-Ditch 40/60 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. Dk Jelidro rt 01 rw 01)
Nilai kontrak : Rp 369.647.600 (pagu)

Dengan sistem pengerjaan swakelola justru menjadi sorotan publik dan menjadi pertanyaan kualifikasi dan sertifikasi pokmas setempat, karena saat di lokasi proyek sempat mewawancarai para pekerja bahwa mereka bukan berdomisili surabaya melainkan dari kota bojonegoro dan lamongan, ujar para pekerja.

Jelas ini melanggar aturan bapak walikota untuk memberdayakan warga setempat atau yang berdomisili surabaya dan pekerja pun tidak sama sekali mengenakan APD seakan mengabaikan keselamatan.

Peraturan Walikota Nomor 123 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Pekerjaan tersebut menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat karena tidak adanya informasi publik.

Proyek tanpa papan nama proyek atau nilai kontrak (anggaran), atau yang sering disebut “proyek siluman” adalah masalah yang melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku,terutama terkait transparansi dalam penggunaan anggaran publik.

Papan nama proyek berfungsi sebagai alat informasi publik yang penting untuk memantau dan mengawasi jalannya proyek.

Dasar Hukum dan Regulasi:
• UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008:
Menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait penggunaan anggaran negara, termasuk informasi tentang proyek pembangunan.

• Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012:
Merupakan perubahan dari Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur kewajiban pemasangan papan nama proyek.

• Permen PU No. 12 Tahun 2014:
Mengatur penyelenggaraan sistem drainase perkotaan dan mensyaratkan pemasangan papan nama proyek untuk pekerjaan fisik yang dibiayai negara.

Masalah pekerja tidak mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) juga tertera dalam Dasar Hukum Utama

• UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Menjadi dasar hukum utama yang mengatur kewajiban pengusaha dan pekerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Ini mencakup penyediaan alat pelindung diri (APD) dan penyelenggaraan pelatihan K3.
• UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Menegaskan kembali pentingnya penerapan K3 dalam jasa konstruksi.

Banyak pihak berharap Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan ini dengan melakukan sidak penyelidikan, agar ada efek jera bagi oknum penyelenggara yang menyalahgunakan jabatan yang berpotensi merugikan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait di kelurahan Sambikerep Surabaya belum memberikan keterangan resmi.

Media akan mendesak pemerintah segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan anggaran, material hingga kedisiplinan pekerja dan memastikan pembangunan sesuai aturan yang berlaku.

 

Sc : And

Editor : Tim

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *