
Lenteraindonesia.id || SURABAYA – Ketua GAPRAK (Gabungan Pemuda Rasional Anti Korupsi), Achmad Fauzi, SE, mendesak Satreskrim Polrestabes Surabaya segera menggelar perkara dan menetapkan tersangka dalam penanganan kasus dugaan pencurian kabel milik PT Telkom di kawasan Jemursari dan Rungkut Industri (7/7).
Menurut Fauzi, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemanggilan saksi, pelapor, hingga pihak terlapor. Dengan perkembangan tersebut, ia menilai perkara sudah layak untuk ditingkatkan ke tahapan gelar perkara.
“Kami berharap proses penegakan hukum di Kota Surabaya, khususnya oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, segera melakukan gelar perkara dan menetapkan para tersangka dalam kasus dugaan pencurian kabel Telkom. Dari informasi yang kami peroleh, penyidik telah mengumpulkan data dan meminta keterangan dari saksi-saksi, pelapor, maupun pihak terlapor. Tentunya hal tersebut menjadi dasar untuk segera mengambil langkah hukum berikutnya,” ujar Fauzi.
Ia menambahkan, dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut semakin menguat karena pekerjaan penarikan kabel diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan yang semestinya, termasuk dokumen izin masuk lokasi (simlok) yang sesuai dengan lokasi pekerjaan maupun surat tugas yang diperuntukkan bagi kegiatan tersebut.
Selain itu, Fauzi juga menyoroti pernyataan resmi dari perwakilan PT Putri Ratu Mandiri (PRM), Sholahudin Al Ayyubi atau yang akrab disapa Ayyubi, yang sebelumnya menyampaikan kepada awak media bahwa kegiatan penarikan kabel tersebut bukan merupakan pekerjaan PT PRM sebagai rekanan resmi PT Telkom Indonesia.
“Apabila benar pernyataan tersebut, tentu menjadi salah satu fakta penting yang harus didalami penyidik untuk mengetahui siapa pihak yang sebenarnya memerintahkan, melaksanakan, dan memperoleh keuntungan dari kegiatan penarikan kabel tersebut,” katanya.
Masyarakat Surabaya merasa resah atas maraknya dugaan pencurian kabel yang dinilai dapat merugikan negara maupun membuat gaduh warga kota Surabaya. Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu.
“Kami meminta Kapolda Jawa Timur dan Kapolrestabes Surabaya memberikan atensi penuh terhadap perkara ini agar tidak berlarut-larut. Jika alat bukti telah mencukupi, kami berharap penyidik segera melakukan penangkapan, penahanan, dan menetapkan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, keberhasilan jajaran kepolisian di sejumlah daerah, seperti Polda Bali dan Polda Lampung, dalam mengungkap kasus serupa menunjukkan bahwa tindak pidana pencurian kabel dapat ditangani secara profesional apabila dilakukan dengan komitmen penegakan hukum yang kuat.
Fauzi mengingatkan agar proses penyidikan berjalan secara transparan dan objektif sehingga tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Semakin lama perkara ini tidak menemukan kepastian hukum, semakin besar potensi munculnya berbagai spekulasi yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Kami berharap penyidik bekerja profesional dan menuntaskan perkara ini hingga ke aktor intelektual maupun pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara dugaan pencurian kabel milik PT Telkom di kawasan Rungkut Industri dan Jemursari masih berlangsung di Polrestabes Surabaya. Publik kini menantikan hasil gelar perkara serta langkah lanjutan penyidik dalam mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
GAPRAK berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sehingga memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Perkembangan penanganan kasus ini akan terus menjadi perhatian publik dan akan kami ikuti sesuai perkembangan resmi dari penyidik maupun pihak-pihak terkait.
Editor : Arif
Tidak ada komentar