Jumat, 17 Apr 2026

Tingkatkan Pelayanan, Satpas Colombo Surabaya Terapkan Uji Praktik R2 Pemohon SIM Baru

admin
20 Jan 2026 05:33
2 menit membaca

LenteraIndonesia.id || Surabaya – Petugas Satpas Colombo Satlantas Polrestabes Surabaya terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal tersebut terlihat saat Aiptu Slamet memberikan penjelasan mekanisme wajib mengikuti uji praktik kendaraan roda dua (R2) kepada pemohon SIM baru, Selasa (20/1/2026).

Kegiatan pelayanan SIM ini berlangsung di Kantor Satpas Colombo yang berlokasi di Jalan Ikan Kerapu No. 2–4, Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan SIM baru adalah pelaksanaan uji praktik, sebagai bentuk penilaian keterampilan pemohon dalam mengendarai kendaraan bermotor.

SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, dinyatakan sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta memiliki keterampilan mengemudi yang memadai.

Pemohon SIM baru maupun perpanjangan dapat mendaftarkan diri melalui loket pendaftaran yang telah disediakan. Selanjutnya pemohon mengisi formulir pendaftaran dan mengikuti tes teori serta uji praktik lapangan bagi pembuatan SIM baru. Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan dinyatakan memenuhi syarat, SIM akan langsung diterbitkan.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, S.I.K., M.M., melalui Kanit Regident (KRI) AKP Tri Arda Meidiansyah, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan pentingnya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kami menekankan kepada Unit Regident Satlantas Polrestabes Surabaya agar terus meningkatkan pelayanan. Laksanakan dengan cepat, persyaratan dan prosedur jangan sampai berbelit-belit, lakukan sesuai ketentuan, tidak menyimpang, serta mudah dipahami oleh masyarakat,” tegasnya.

AKP Tri Arda Meidiansyah juga menyampaikan bahwa Satpas Colombo Surabaya telah menyediakan papan informasi yang memuat mekanisme serta tahapan pembuatan SIM. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui secara jelas syarat dan prosedur yang harus dipenuhi.

Memiliki SIM itu sangat penting karena menjadi syarat kelayakan seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan fasilitas latihan yang telah disediakan oleh Satpas Colombo. Area latihan tersebut dapat digunakan kapan saja karena dibuka selama 24 jam.

Ibarat mau ujian, tidak ada salahnya latihan atau belajar terlebih dahulu. Ini jauh lebih bermanfaat daripada menempuh cara-cara instan,” pungkas perwira dengan tiga balok di pundaknya itu.

 

Editor : Tim

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *