Rabu, 09 Sep 2026

Janji Tinggal Janji, Satpol PP Surabaya Dinilai Abaikan Sanksi, Profesi Wartawan Dilecehkan

admin
25 Des 2025 07:33
3 menit membaca

LenteraIndonesia.id || Surabaya – Janji Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya untuk memberikan sanksi dan bertanggung jawab atas dugaan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan hingga kini tak kunjung direalisasikan. Sikap tersebut memicu kemarahan dan kekecewaan korban, sekaligus menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran dan impunitas di tubuh aparat penegak Peraturan Daerah itu.

Korban yang merupakan jurnalis aktif menyatakan mengalami tekanan psikologis serius dan kerugian moral akibat perlakuan oknum Satpol PP saat menjalankan tugas jurnalistik. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terbuka terhadap profesi wartawan sekaligus ancaman nyata terhadap kebebasan pers.

Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial dan memantik kecaman luas dari insan pers, organisasi wartawan, hingga pegiat demokrasi. Banyak pihak menilai tindakan oknum Satpol PP tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ironisnya, meski pernyataan komitmen telah disampaikan secara terbuka oleh Mudita selaku perwakilan Satpol PP Kota Surabaya, hingga kini tidak terlihat satu pun langkah konkret, baik berupa sanksi administratif, permintaan maaf institusional, maupun pemulihan nama baik korban.

“Pernyataan itu disampaikan di hadapan publik, namun realisasinya nihil. Ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah janji tersebut sekadar formalitas untuk meredam tekanan publik?” tegas korban kepada awak media.

Korban menilai pembiaran yang berlarut-larut ini justru memperkuat dugaan adanya upaya melindungi oknum dan melemahkan prinsip akuntabilitas aparatur pemerintah. Jika dibiarkan, kondisi ini dinilai berpotensi menciptakan preseden buruk dan memberi sinyal bahwa intimidasi terhadap wartawan dapat dilakukan tanpa konsekuensi hukum.

Sejumlah organisasi wartawan mendesak Wali Kota Surabaya dan Inspektorat Daerah untuk tidak tutup mata. Mereka menuntut pemeriksaan menyeluruh, transparan, serta penjatuhan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

Negara tidak boleh kalah oleh aparatnya sendiri. Jika kasus ini dibiarkan, maka pemerintah daerah telah gagal menjalankan kewajibannya dalam melindungi kebebasan pers,” tegas salah satu perwakilan organisasi pers.

Halim, selaku korban, menegaskan bahwa persoalan ini bukan konflik personal, melainkan persoalan prinsip dan martabat profesi wartawan. Ia memastikan akan menempuh jalur hukum apabila Satpol PP Surabaya terus mengabaikan tanggung jawabnya.

“Jika janji ini terus diingkari, kami akan membawa persoalan ini ke Dewan Pers, Ombudsman RI, dan jalur hukum lainnya. Tidak boleh ada aparat yang merasa kebal hukum,” ujarnya.

Sikap keras juga disampaikan Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, Imam Arifin. Ia menyatakan siap mengonsolidasikan aksi demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik pembungkaman pers.

Kami akan turun ke jalan, mendatangi Kantor Wali Kota dan DPRD Kota Surabaya. Aparat negara wajib dikritik ketika menyimpang. Jika pers dibungkam, demokrasi sedang dilukai,” tegas Imam.

Hingga berita ini diterbitkan, Satpol PP Kota Surabaya masih memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait tindak lanjut kasus tersebut, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *