Minggu, 05 Apr 2026

Diduga Tabrakan di Jalan Nias, Sopir Innova Minta Ganti Rugi Rp2,5 Juta dan Tahan HP serta STNK Korban di Bengkel

admin
12 Mar 2026 07:30
3 menit membaca

LenteraIndonesia.id || Surabaya – Bengkel cat mobil milik Andri.K di Jalan Krukah Selatan, Surabaya, sempat digegerkan oleh perselisihan antara pengemudi mobil Toyota Innova hitam bernopol L-1934 AFA bernama Hendry dengan seorang perempuan bernama Putri. Peristiwa tersebut bahkan membuat beberapa mobil polisi mendatangi lokasi bengkel.

Menurut keterangan, Hendry mengaku mobilnya terserempet oleh Putri di kawasan Jalan Nias, Surabaya. Akibat kejadian tersebut, bagian pintu depan sebelah kiri mobilnya mengalami lecet dan penyok ringan. Hendry kemudian meminta ganti rugi sebesar Rp2,5 juta untuk biaya perbaikan kendaraan.

Ibu kandung Putri mengatakan dirinya mendapat kabar bahwa anaknya telah menyerempet sebuah mobil di Jalan Nias. Setelah itu, Putri dibawa ke bengkel di kawasan Krukah, Surabaya, untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Di lokasi bengkel, Hendry tetap meminta pembayaran penuh sebesar Rp2,5 juta. Sementara keluarga Putri yang datang ke lokasi hanya mampu memberikan uang muka (DP) sebesar Rp500 ribu.

“Akhirnya kakak Putri datang ke bengkel dan memberikan DP Rp500 ribu. Namun Hendry bersikukuh harus dilunasi saat itu juga. Karena tidak ada uang, Putri dan kakaknya tidak diperbolehkan pulang,” ujar salah satu keluarga Putri.

Tak hanya itu, menurut pihak keluarga, handphone milik Putri serta STNK sepeda motor mereka juga sempat ditahan oleh Hendry.

Keluarga Putri kemudian mendatangi bengkel tersebut untuk meminta agar handphone dan STNK dikembalikan serta anaknya diizinkan pulang. Namun Hendry disebut menolak dan bahkan menantang keluarga Putri untuk melaporkannya ke polisi.

Bahkan, Hendry sempat mengatakan jika pembayaran tidak diselesaikan pada hari itu juga, handphone yang ditahan akan dijual untuk menutup biaya perbaikan mobil.

“Kalau tidak dibayar hari ini, HP ini akan saya jual untuk biaya perbaikan mobil,” ucapnya saat itu.

Peristiwa tersebut akhirnya diketahui pihak kepolisian. Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya bersama tim kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak.

Setelah sempat terjadi perdebatan, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi petugas.

“Iya mas, akhirnya sudah kami bayar Rp2 juta untuk biaya perbaikan mobil yang lecet itu,” ujar salah satu keluarga kepada awak media.

Rohem, tokoh masyarakat setempat, menilai tindakan menahan seseorang maupun menyita barang milik orang lain tidak dibenarkan, meskipun merasa sebagai korban kecelakaan.

“Kalau merasa ditabrak, ya tidak boleh menahan orang atau menyita handphone dan STNK. Siapa dia, polisi atau aparat penegak hukum?” ujarnya.

Senada dengan itu, salah satu warga Krukah mengaku sempat melihat Putri berada di depan bengkel sejak sore hari, namun tidak mengetahui persoalan yang terjadi.

“Saya lihat dari tadi sore cewek itu di depan bengkel, tapi tidak tahu ada masalah apa. Ternyata setelah itu ramai karena banyak mobil polisi datang,” katanya.

Warga tersebut juga berharap persoalan seperti ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa menahan pihak lain.

“Ini perkara kecil, harusnya bisa diselesaikan baik-baik. Jangan sampai seperti ini. Mungkin sopir itu tidak pernah susah hidupnya sampai menahan orang. Nanti juga ada karmanya,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *