
Lenteraindonesia.id || SURABAYA – Komitmen dalam pemberantasan narkotika golongan I jenis sabu – sabu, AKP Andik Agus Putrawan, S.H., M.H. Patut mendapatkan apresiasi.
Dimana, Pengedar narkoba asal lidah kulon indah tak berkutik saat ditangkap oleh satuan resnarkoba polres pelabuhan tanjung perak, Selasa tanggal 18 Agustus 2026, sekira 18.30 wib.
Sebanyak puluhan paket sabu siap edar dengan total keseluruhan ±42,0 gram yang ditemukan di dalam meja kamar tersangka.
Tersangka tidak bisa mengelak saat ditemukan barang bukti dan langsung menggelandang tersangka ke Mapolres pelabuhan tanjung perak.
Saat diinterogasi tersangka ATF mengakui. bahwa, narkotika tersebut diperoleh dari saudara KEBO kini dalam pencarian orang (DPO).
Dalam keuntungan yang didapatkan apabila berhasil mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut yaitu uang tunai sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) dari Saudara KEBO (Nama panggilan) (DPO).
Untuk motif tersangka ATF mengedarkan sabu adalah untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan bisa menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis.
Guna mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, kini tersangka ATF dijebloskan ke penjara sesuai hukum yang berlaku.
Editor : Thur
Tidak ada komentar