Rabu, 30 Sep 2026

Sistem Ranjau Kepergok Polisi, Pengedar Narkoba Asal Lidah Kulon Masuk Penjara

admin
30 Sep 2026 15:44
1 menit membaca

Lenteraindonesia.id || SURABAYA – Komitmen dalam pemberantasan narkotika golongan I jenis sabu – sabu, AKP Andik Agus Putrawan, S.H., M.H. Patut mendapatkan apresiasi.
‎
‎Dimana, Pengedar narkoba asal lidah kulon indah tak berkutik saat ditangkap oleh satuan resnarkoba polres pelabuhan tanjung perak, Selasa tanggal 18 Agustus 2026, sekira 18.30 wib.
‎
‎Sebanyak puluhan paket sabu siap edar dengan total keseluruhan ±42,0 gram yang ditemukan di dalam meja kamar tersangka.
‎
‎Tersangka tidak bisa mengelak saat ditemukan barang bukti dan langsung menggelandang tersangka ke Mapolres pelabuhan tanjung perak.
‎
‎Saat diinterogasi tersangka ATF mengakui. bahwa, narkotika tersebut diperoleh dari saudara KEBO kini dalam pencarian orang (DPO).
‎
‎Dalam keuntungan yang didapatkan apabila berhasil mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut yaitu uang tunai sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) dari Saudara KEBO (Nama panggilan) (DPO).

Untuk motif tersangka ATF mengedarkan sabu adalah untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan bisa menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis.

Guna mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, kini tersangka ATF dijebloskan ke penjara sesuai hukum yang berlaku.

 

Editor : Thur

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *