Rabu, 30 Sep 2026

Pengedar Sawah Pulo Keok Saat Diamankan Polisi, Big Bos Masih Dalam Pengejaran

admin
30 Sep 2026 15:14
2 menit membaca

Lenteraindonesia.id || SURABAYA – Patut diacungi jempol kepimpinan AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika di kota surabaya terukur dengan jitu.
‎
‎Dimana anggota bermula mendapati laporan dari masyarakat. bahwa, dijalan sawah pulo sering dicurigai masyarakat banyaknya adanya peredaran narkotika jenis sabu – sabu.
‎
‎Gerak cepat anggota melakukan pemantauan dilokasi sesuai laporan masyarakat yang tidak disebutkan namanya.
‎
‎Tak butuh waktu lama tepatnya pada hari kamis tanggal 17 September 2026, sekira pukul 22.00 Wib, Di dalam rumah yang beralamatkan di jalan sawah Pulo Kel. Ujung kec. Semampir, Surabaya, dilakukan penggerebekan dan ditemukan barang bukti sabu siap edar dengan total keseluruhan ±8,483 Gram.
‎
‎Saat diinterogasi tersangka berinisial D mengakui bahwa barang haram tersebut dikendalikan oleh seorang berinisial F (DPO) daftar pencarian orang di pulau garam Madura.
‎
‎Secara rinci pembelian tersangka D ke F (DPO) dengan harga harga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya jadi totalnya sebesar Rp. 5.500.000,- (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan memberikan Uang Tunai secara Cash dengan berat ±10 gram.
‎
‎“AKP Andik Agus Putrawan, menegaskan tidak ada toleransi bagi pengedar serta pengguna narkoba.“ Ungkap Kasat saat konferensi pers
‎
‎Kini tersangka D dijebloskan ke sel tahanan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, menjual/mengedarkan Narkotika jenis Sabu tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan berupa uang dan bisa menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut secara Cuma-Cuma.

 

Editor : Thur

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *