Selasa, 28 Jul 2026

Fatwa MUI Jatim soal Vape Jadi Sorotan, DJ Windy Ingatkan Pentingnya Etika di Ruang Publik

admin
28 Jul 2026 16:08
2 menit membaca

Lenteraindonesia.id || SURABAYA,- Fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur terkait penggunaan rokok elektrik atau vape mendapat beragam tanggapan dari masyarakat, termasuk kalangan anak muda dan pelaku industri kreatif.

Salah satunya datang dari musisi lokal Surabaya, DJ Windy, yang menilai aturan mengenai pembatasan penggunaan vape di ruang publik perlu dipahami sebagai upaya menjaga kenyamanan bersama.

Sebelumnya, MUI Jawa Timur resmi menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penggunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika, psikotropika, dan zat terlarang lainnya.

Fatwa yang ditetapkan pada 1 Juli 2026 tersebut juga mengharamkan penggunaan vape bagi kelompok rentan serta di sejumlah fasilitas umum.

Kebijakan ini muncul setelah adanya temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait penyalahgunaan perangkat vape yang dimodifikasi untuk menghantarkan zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS).

Menanggapi perkembangan tersebut, DJ Windy mengaku telah menggunakan vape selama sekitar satu tahun terakhir. Ia lebih menyukai liquid dengan cita rasa buah yang segar dan tidak terlalu manis karena dinilai lebih nyaman digunakan dalam aktivitas sehari-hari.

Meski menjadi pengguna vape, Windy mengaku memahami alasan di balik semakin ketatnya aturan penggunaan vape di ruang publik. Menurutnya, ruang publik merupakan tempat yang digunakan bersama sehingga pengguna vape perlu memperhatikan kenyamanan orang lain.

“Tidak semua orang nyaman dengan asap atau uap vape. Sebagai pengguna, kita juga harus menghargai orang-orang di sekitar,” ujar Windy, Selasa, 28 Juli 2026.

Ia menilai regulasi yang membatasi penggunaan vape di fasilitas umum bukanlah sesuatu yang berlebihan. Justru aturan tersebut dapat mendorong pengguna untuk lebih bijak dalam menentukan tempat saat menggunakan vape.

 

Editor : Tim

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *