
Lenteraindonesia.id || Surabaya – Pembangunan drainase dan saluran air (gorong-gorong) di Jalan Tenggumung Wetan, Kecamatan Semampir Surabaya menjadi sorotan keluhan publik. Pasalnya, pemasangan U-ditch yang dilakukan oleh pihak proyek PT. Berlian Karya Teknik terlihat jelas dilakukan secara asal-asalan.
Dari pantauan wartawan di lokasi, terlihat setidaknya 5 poin kesalahan pemasangan yang dilakukan oleh pihak proyek PT. Berlian Karya Teknik, di antaranya:
1. Pemasangan U-ditch tidak dilakukan proses penyusutan dan pemadatan menggunakan material sertu (material dasar yang padat dan stabil alias dewa tering).
2. Pemasangan U-ditch tidak presisi belok-belok.
3. Pemasangan U-ditch tidak selaras dalam hal tinggi dan rendahnya permukaan saluran.
4. Penutupan bagian atas U-ditch tidak menggunakan sertu, melainkan menggunakan lumpur sisa pengerukan.
5. Pemasangan U-ditch banyak terdapat lubang besar karena pemasangan yang tidak rapat dan tidak padat.
Menurut sumber media ini, pembangunan drainase dan saluran air tersebut menggunakan anggaran APBD sebesar Rp5,5 miliar.
“Tapi sangat disayangkan, pemasangannya terlihat jelas asal-asalan. Bahkan di depan pom bensin yang ambles, bagian tersebut tidak diperbaiki terlebih dahulu melainkan langsung dicor,” kata sumber media ini pada Rabu (01/07/2026).
Tidak hanya itu, pengerjaan drainase di lokasi tersebut juga sempat berhenti selama 3 hari setelah dikontrol dan diberitakan oleh media.
“Sempat berhenti 3 hari karena ada yang memberitakan proyek tersebut karena banyak sekali kesalahan, tapi sekarang sudah berjalan kembali,” ujar sumber.
Proyek pembangunan drainase dan saluran air (gorong-gorong) yang dikerjakan oleh PT. Berlian Karya Teknik dimulai pada tanggal 08 Juni 2026 dengan anggaran APBD sebesar Rp5,5 miliar. Berdasarkan perencanaan, pembangunan dijadwalkan selesai pada bulan Agustus 2026.
Namun sangat disayangkan, proyek tersebut diduga banyak mengandung pelanggaran standar konstruksi. Masyarakat mengingatkan bahwa pemerintah wajib bertanggung jawab atas kualitas proyek publik, khususnya DPRD Kota Surabaya yang memiliki wewenang pengawasan terhadap penggunaan anggaran APBD.
Editor : Red
Tidak ada komentar