Kamis, 28 Mei 2026

Proyek DSDABM Jl. Kendung 2 Terkesan Asal Jadi dan Pelaksana Proyek Bungkam Saat Dimintai Keterangan

admin
27 Mei 2026 03:25
2 menit membaca

Lenteraindonesia.id || Surabaya – Proyek yang dikerjakan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) dengan spesifikasi proyek berikut ;

Nama Paket : Pembangunan Saluran U-Ditch 30/40 dengan Cover Gandar 5 ton (KENDUNG 2)
Nilai Pagu : Rp 133.984.541
Metode Pemilihan : Pengadaan Langsung
Penyedia : CV. Karya Sejahtera

Namun saat investigasi media ini dilapangan hari Selasa (12.5.2026) mendapati tidak ada satupun pekerja mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) seakan mengabaikan K3.
Dalam pantauan juga mendapati tidak ada pengawas maupun pelaksana proyek yang berada di lokasi proyek untuk memantu jalannya proyek.

Masalah pekerja tidak mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) juga terterah dalam.
Dasar Hukum Utama
• UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Menjadi dasar hukum utama yang mengatur kewajiban pengusaha dan pekerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Ini mencakup penyediaan alat pelindung diri (APD) dan penyelenggaraan pelatihan K3.

• UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Menegaskan kembali pentingnya penerapan K3 dalam jasa konstruksi.

Dan terlihat pemasangan U-ditch asal-asalan tanpa ada tarikan benang yang membuat u-ditch tidak lurus dan saat pemasangan terpantau air selokan tidak dikuras namun u-ditch langsung dipasang.
Yang paling parah ada beberapa U-ditch pecah namun tetap dipasang dan diganjal paving untuk kelurusan cover box.

Pemasangan U-ditch yang asal-asalan atau tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dikenai sanksi berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan Jasa Konstruksi, Sumber Daya Air, dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak ada pasal tunggal yang secara spesifik menyebut “pasal pemasangan U-ditch asal-asalan”, namun tindakan tersebut melanggar berbagai ketentuan umum dalam hukum, seperti:

1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja)
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
3. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001)
4. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri PUPR

Saat dikonfirmasi kepada pelaksana proyek melalui pesan whatsapp, beliau tidak ada statment apapun seakan anti media dan kebal hukum.

Padahal awak media memantau proyek tersebut dari awal berjalannya proyek tersebut, namun memang tidak ada sama sekali pengawas maupun pelaksana proyek dilokasi (12.5.2026).

Banyak pihak berharap Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan ini dengan melakukan sidak penyelidikan. Jangan melewati waktu PHO (Provisional Hand Over) dan massa FHO (Final Hand Over), agar ada efek jera bagi oknum penyelenggara yang menyalahgunakan jabatan dan berpontensi merugikan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.

Media akan mendesak pemerintah segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan anggaran, material hingga kedisiplinan pekerja dan memastikan pembangunan sesuai aturan.

 

Editor : Tim

Sc : And

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *