Sabtu, 12 Sep 2026

Pembunuh Nelayan Dengan Motif Dendam 11 Tahun

admin
11 Sep 2026 11:35
2 menit membaca

Lenteraindonesia.id,-Malam itu, Muhammad Hasan (46) baru saja pulang melaut. Timba berisi ikan hasil tangkapan masih dibawanya saat berjalan menuju sepeda motor yang terparkir di dekat tempat sandar perahu.

Hasan tidak menyadari bahwa seseorang sudah menunggunya.

Pria berinisial AN (27), warga Kecamatan Semampir, Surabaya, disebut telah mengintai aktivitas korban selama kurang lebih satu bulan. Mulai dari kebiasaan Hasan pergi melaut, jalur yang dilalui hingga lokasi korban biasa memarkir sepeda motor, semuanya dipelajari.

Pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, AN berangkat seorang diri menuju lokasi dengan berjalan kaki sambil membawa celurit.

Sekitar pukul 23.45 WIB, AN tiba di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, Sampang. Ia melihat sepeda motor Hasan sudah terparkir, tetapi korban belum tiba karena masih melaut.

AN kemudian menunggu di sekitar mobil dump truck yang berada tidak jauh dari lokasi.

Hingga sekitar pukul 02.00 WIB, Hasan akhirnya datang dengan berjalan kaki sambil membawa timba berisi ikan.

Saat korban mendekati sepeda motornya, AN membuntuti dari belakang. Celurit yang dibawanya kemudian diayunkan ke tubuh Hasan.

“Pelaku mengintai korban dan kemudian melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam berupa celurit,” terang Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, Jumat (11/9/2026).

Serangan tersebut membuat Hasan mengalami luka bacok di bagian kepala, pipi, bahu hingga pinggul.

“Korban kemudian roboh dalam posisi tengkurap dan meninggal dunia,” imbuh Anang.

AN kemudian melarikan diri. Namun, pelariannya hanya berlangsung sekitar tujuh jam.

Pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, tim Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan AN.

Dari pemeriksaan, polisi mengungkap motif di balik pembunuhan tersebut. AN ternyata menyimpan dendam atas kematian sang ibu yang terjadi 11 tahun lalu.

Ibu AN disebut pernah menjadi korban penganiayaan berat hingga meninggal dunia pada 2015. Dalam perkara terdahulu, Muhammad Hasan sempat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

“Setelah korban keluar, AN memiliki niat membalas dendam atas kepergian ibunya,” jelas Anang.

Niat tersebut diduga tidak dilakukan secara spontan. Sejak Agustus 2026, AN disebut telah mempelajari aktivitas korban selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya melakukan pembacokan.

Kini AN ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban, tas hitam berisi telepon seluler dan uang tunai, pakaian korban, serta sebilah celurit dengan panjang pisau sekitar 33 sentimeter dan pegangan kayu sepanjang 14 sentimeter.

 

Editor : Jatim

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *