
Lenteraindonesia.id || Bangkalan – Beredar kabar suar penangkapan mobil Avanza dengan nopol S-1510-SG bermuatan rokok ilegal ditangkap di Jalan Raya Galis pada tanggal 08 September 2026, sehabis magrib.
Kabar tersebut beredar penangkapan dilakukan oleh petugas Satreskrim Polres Bangkalan, Madura.
Mendapat kabar tersebut, team investigasi mulai mengorek informasi dan menemukan pernyataan jika mobil bermuatan rokok ilegal tersebut sudah dibebaskan.
”Informasinya, ditebus dengan uang Rp.30 kita rupiah,” kata sumber kepada media ini.
Mendapat keterangan itu, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bangkalan Madura AKP Erek Triyasworo.
Namun sangat disayangkan, konfirmasi media tidak ada jawaban hingga berita ini dipublikasikan.
Apabila klarifikasi dari pihak-pihak terkait telah diterima, redaksi akan memperbarui isi pemberitaan sebagai bagian dari komitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Editor : Thur
Tidak ada komentar