Kamis, 10 Sep 2026

Diduga Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Armada Rokok Ilegal, Uang Tebusan 30 Juta di Sorot

admin
10 Sep 2026 08:20
1 menit membaca

Lenteraindonesia.id || Bangkalan – Beredar kabar suar penangkapan mobil Avanza dengan nopol S-1510-SG bermuatan rokok ilegal ditangkap di Jalan Raya Galis pada tanggal 08 September 2026, sehabis magrib.

‎Kabar tersebut beredar penangkapan dilakukan oleh petugas Satreskrim Polres Bangkalan, Madura.

‎Mendapat kabar tersebut, team investigasi mulai mengorek informasi dan menemukan pernyataan jika mobil bermuatan rokok ilegal tersebut sudah dibebaskan.

‎”Informasinya, ditebus dengan uang Rp.30 kita rupiah,” kata sumber kepada media ini.

‎Mendapat keterangan itu, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bangkalan Madura AKP Erek Triyasworo.

‎Namun sangat disayangkan, konfirmasi media tidak ada jawaban hingga berita ini dipublikasikan.

‎Apabila klarifikasi dari pihak-pihak terkait telah diterima, redaksi akan memperbarui isi pemberitaan sebagai bagian dari komitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

 

Editor : Thur

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *