Lenteraindonesia.id || Surabaya, Rabu 29 April 2026,Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait dugaan penggelapan harta warisan keluarga Napitupulu digelar hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda sidang pertama ini adalah pemeriksaan berkas dan para tergugat serta turut tergugat.
Namun sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB di Ruang Candra PN Surabaya itu berlangsung tanpa kehadiran Tergugat. Tergugat berinisial *( E.N )*, yang juga merupakan salah satu ahli waris, *tidak hadir dan diketahui menolak menerima surat panggilan pertama* dari Juru Sita PN Surabaya.
Perkara ini terdaftar dengan *Nomor: 431/Pdt.G/2026/PN Sby*. Penggugat adalah *( ED.N ), kakak kandung ( E.N ),* yang menuntut pengembalian tanah waris yang dijual oleh *( E.N )* tanpa sepengetahuan para ahli waris yang lain. Di perkirakan tanah tersebut bernilai miliaran Rupiah.
*Juru Sita : Tergugat Menolak Relas Panggilan*
Dalam persidangan, Majelis Hakim membacakan laporan Juru Sita. “Relas panggilan pertama tanggal 21 April 2026 tidak berhasil disampaikan. Yang bersangkutan ada di rumah, tapi menolak menerima & menolak tanda tangan. Relas dikembalikan ke pengadilan dengan catatan ‘Tergugat menolak’,” ungkap Hakim Ketua.
Karena Tergugat tidak hadir, proses sidang pertama dengan agenda pemeriksaan berkas dan kehadiran para penggugat dan tergugat tidak dapat dilaksanakan. Majelis Hakim menunda sidang selama 1 minggu ke *Rabu, 06 Mei 2026* dengan agenda pemanggilan kedua.
*Duduk Perkara : Menjual Tanah Warisan orang tua, tanpa sepengetahuan keluarga dan ahli waris yang lain*
Menurut gugatan, Orang tua dari *( E.N )* masih hidup yaitu ayahnya dan mempunyai keturunan sebanyak *5* Orang ahli waris. Namun *( E.N )* diduga memproses balik nama seluruh objek warisan ke atas namanya sendiri di Kantor BPN Surabaya 02 kemudian menjualnya tanpa sepengetahuan ahli waris lain termasuk bapaknya yang masih hidup
“Empat ahli waris lain, termasuk klien kami, tidak pernah ikut tanda tangan Akta Pembagian Waris. Tanda tangan di Surat Kuasa diduga palsu. Ini masuk penggelapan Pasal 372 KUHP & PMH Pasal 1365 KUHPerdata,” jelas sumber dari PN Surabaya.
*ANANG DJATMIKO, S.H.* dari Kantor Hukum M.P & Associates, selaku kuasa hukum *( ED.N )* menyayangkan sikap Tergugat . Padahal sumber informasi yang kami dapat sebelumnya saudara *( E.N )* ini dengan lantangnya mengatakan ( silahkan gugat saja di pengadilan . Bila ada surat panggilan resmi dari pengadilan saya siap datang dan menunjukkan bukti bukti yang asli ) ucapnya . Namun pada faktanya begitu di beri undangan resmi dari pengadilan yang bersangkutan menolak .
“Ini sidang perdana. Panggilan pertama saja sudah ditolak. Padahal relas itu perintah negara. Menolak panggilan pengadilan sama dengan melecehkan marwah peradilan. _Contempt of Court_,” tegas Pak *Anang Djatmiko, S.H.* yang lebih dikenal dengan nama Bang Miko di depan awak media usai sidang.
Ia menegaskan pihaknya akan minta hakim bersikap tegas. “Kami akan mohon penetapan *panggilan paksa* di sidang berikutnya sesuai Pasal 140 HIR. Kalau masih mangkir juga, kami minta langsung *putus verstek*. Tergugat tidak bisa lari dari hukum.”
Bang Miko juga mendesak PN Surabaya segera mengeluarkan *penetapan Sita Jaminan* atas objek tanah sengketa. “Kami khawatir Tergugat melarikan diri sehingga tanah yang sudah dijual tersebut harus di pasang garis oleh pengadilan selama proses sidang. Hak 4 ahli waris lain harus dilindungi.”
Hingga berita ini diturunkan, *( E.N )* belum dapat dikonfirmasi. Rumah Tergugat di kawasan kerta jaya Surabaya tampak sepi .namun Nomor telepon yang biasa dihubungi masih nampak aktif .
Humas PN Surabaya, membenarkan sidang ditunda karena Tergugat tidak hadir. “Semua pihak sama di depan hukum. Kalau dipanggil tidak datang, risikonya ditanggung sendiri,” ujarnya singkat .
Editor : Red
Tidak ada komentar