
Lenteraindonesia.id || SURABAYA – Dua paket pekerjaan Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang direalisasikan melalui Satuan Kerja (Satker) Kecamatan Asemrowo di Kelurahan Genting Kalianak menjadi sorotan. Kedua paket tersebut meliputi:
– Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 3 Meter dan Saluran 40/60 dengan Cover Dua Sisi di Jalan Genting Tambak Dalam Blok B & A RT 05 RW 02 dengan nilai Rp387.173.767.
– Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 3 Meter dan Saluran 40/60 dengan Cover Dua Sisi di Jalan Genting Tambak Dalam Blok B & C RT 05 RW 02 dengan nilai Rp355.727.516.
Berdasarkan pantauan di lokasi, awak media menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian. Di antaranya, pada saat proses penggalian diduga tidak dilakukan dewatering (pengeringan area galian) sehingga kondisi dasar galian tidak dapat terlihat secara optimal sebelum pelaksanaan lantai kerja.
Selain itu, pekerjaan juga diduga mengabaikan beberapa ketentuan teknis. Para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), sementara penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) tidak tampak diterapkan di lapangan.
Awak media juga menemukan dugaan bahwa sebagian tanah hasil galian tidak seluruhnya dibuang ke luar area pekerjaan, melainkan digunakan kembali sebagai urugan di sela-sela U-Ditch maupun di bagian tengah badan jalan. Kondisi tersebut diduga dapat mengurangi volume material urugan sesuai perencanaan.
Di beberapa titik, masih terlihat rongga pada sisi U-Ditch yang berpotensi menjadi tempat masuknya lumpur dan pasir. Apabila tidak ditangani dengan baik, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran aliran air akibat terjadinya sedimentasi.
Merujuk informasi yang tercantum pada LPSE Surabaya serta ketentuan Peraturan Wali Kota mengenai pelaksanaan Pokmas melalui mekanisme swakelola tipe IV, program tersebut pada prinsipnya bertujuan memberdayakan masyarakat setempat sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan. Namun demikian, sejumlah pihak menilai pelaksanaannya perlu dievaluasi, termasuk terkait penggunaan konsultan perencanaan yang disebut-sebut mengerjakan paket serupa dari tahun ke tahun.
Salah seorang warga setempat, H. Mudaffar, turut memberikan tanggapan. Menurutnya, kelengkapan administrasi konsultan perencanaan perlu ditelusuri lebih lanjut.
«”Kelengkapan administrasi konsultan perencanaan perlu diselidiki. Jika konsultan mengerjakan lebih dari satu paket, maka perlu dilakukan audit. Kita juga perlu mempertanyakan kepada PPK apakah tenaga ahli yang dilibatkan telah sesuai dengan bidang keahliannya. Apabila pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan rincian volume maupun spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, maka hal tersebut perlu dievaluasi dan diaudit agar tidak menimbulkan dugaan adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.»
Saat dikonfirmasi, Lurah Genting Kalianak, Tomi Hardiyanto, SE., M.Si., menyatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan telah diserahkan kepada Pokmas.
«”Semua telah diserahkan kepada pihak Pokmas. Kami sebagai PPK hanya melakukan pemantauan, sedangkan selebihnya menjadi kewenangan Pokmas,” katanya.»
Atas berbagai temuan tersebut, sejumlah pihak berharap Inspektorat Kota Surabaya melakukan audit yang lebih mendalam untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan yang berlaku. Hasil audit tersebut diharapkan dapat menjadi dasar evaluasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran administratif maupun teknis.
Selain itu, masyarakat juga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan penyimpangan. Pemeriksaan diharapkan dilakukan sebelum tahapan Provisional Hand Over (PHO) maupun Final Hand Over (FHO), sehingga apabila terdapat pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Tim
Tidak ada komentar