Kamis, 08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru: Reformasi Nyata atau Sekadar Ganti Kemasan?

admin
8 Okt 2026 03:38
2 menit membaca

Lenteraindonesia.id || SURABAYA, 7 Oktober 2026 – Pengesahan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 6 Oktober 2026 dinilai belum sepenuhnya menjawab akar persoalan buruh. Langkah yang diambil sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, menyisakan sejumlah “ruang gelap” substantif yang berpotensi melanggengkan eksploitasi dan ketidakpastian nasib pekerja.

Aktivis kawakan sekaligus kontributor, Eko Gagak, menyatakan bahwa regulasi baru ini membawa beberapa poin progresif yang patut diapresiasi. Di antaranya adalah larangan tegas penahanan ijazah, pengaktifan kembali Dewan Pengupahan untuk survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), skema Dana Cadangan Pesangon untuk PHK massal, hak cuti perempuan, serta perluasan payung hukum bagi pekerja disabilitas dan pengemudi transportasi online (ojol).

Namun, Eko Gagak menegaskan adanya “bom waktu” substantif dan cacat formal yang justru memperpanjang masa depan suram buruh di Indonesia.

“Meskipun ada klaim perubahan basis alih daya (outsourcing) menjadi jenis pekerjaan tertentu, formula yang diadopsi tanpa batasan yang rigid tetap membuka celah perluasan sistem kontrak. Ini ancaman nyata bagi job insecurity, membuat generasi muda terjebak dalam status pekerja kontrak abadi,” ujar Eko Gagak, Rabu (7/10).

Eko Gagak juga menyoroti tiga kelemahan krusial dalam UU baru tersebut:

Upah Murah dan Macan Kertas KHL: Pengembalian fungsi Dewan Pengupahan dan survei KHL dianggap hanya akan menjadi pajangan jika formula penetapan upah minimum tidak diubah secara radikal di tengah jeratan inflasi.

Lemahnya Sanksi bagi Pelanggar: Jaminan pesangon yang digembar-gemborkan dinilai tidak bermakna tanpa adanya sanksi pidana atau finansial yang menjerat bagi korporasi yang melanggar aturan PHK.

Cacat Formal dan “Pasal Karet” Birokrasi: Proses pembahasan terkesan minim partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Lebih bahaya lagi, UU ini terlalu banyak mendelegasikan pasal fundamental (seperti standar penghasilan dan fleksibilitas kerja) ke Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri, yang rawan dimanipulasi di ranah birokrasi tanpa pengawasan DPR.

Menanggapi komitmen pemerintah yang berdalih menjaga “keseimbangan investasi dan produktivitas,” Eko Gagak mengingatkan agar jargon tersebut tidak kembali menumbalkan hak-hak dasar pekerja jelata demi kepentingan pemilik modal.

“UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini jangan sampai hanya menjadi alat penenang gejolak sosial pasca-putusan MK atau sekadar ganti kemasan politik. Jika aturan turunannya tidak dibenahi secara adil dan transparan, UU ini bukan menjadi ‘kado’ sejarah, melainkan legitimasi baru bagi eksploitasi gaya modern,” pungkas Eko Gagak.

 

Editor : Tim

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *