Lenteraindonesia.id || SURABAYA – Proyek infrastruktur di Jalan Raya Simorejo, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, menuai sorotan. Pasalnya, jalan yang diinformasikan baru selesai dilakukan pengaspalan belum genap satu bulan justru sudah mengalami kerusakan. Permukaan aspal terlihat berlubang, retak, bahkan terdapat bagian yang diduga telah dilakukan penambalan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas pekerjaan, penggunaan anggaran, hingga fungsi pengawasan Pemerintah Kota Surabaya terhadap proyek infrastruktur yang dibiayai uang publik.
Berdasarkan data pengadaan melalui sistem E-Purchasing, tercatat paket pekerjaan konstruksi Pembangunan Saluran U-Ditch 80/100 dengan Cover Gandar 10 Ton (Jl. Simorejo) dengan penyedia BUMINATA KONSTRUKSI.
Paket tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.493.160.665, dengan status pekerjaan tercatat ON PROCESS.
Nilai kontrak miliaran rupiah tentu bukan angka kecil. Masyarakat berhak mendapatkan hasil pembangunan yang berkualitas, bukan justru menghadapi kerusakan jalan dalam waktu relatif singkat setelah pekerjaan dilakukan.
Baru Diaspal Sudah Berlubang, Ada Apa dengan Kualitas Pekerjaan?
Kerusakan jalan yang muncul tidak lama setelah pengaspalan patut menjadi perhatian serius. Terlebih, berdasarkan informasi yang diperoleh, pekerjaan tersebut disebut belum genap satu bulan selesai dilaksanakan.
Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah kualitas material sudah sesuai spesifikasi? Bagaimana ketebalan lapisan aspal dan proses pemadatannya? Apakah kondisi lapisan dasar jalan sudah diperiksa sebelum pengaspalan dilakukan?
Apabila benar jalan yang baru dikerjakan sudah mengalami kerusakan dan tambal sulam, kondisi tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi teknis bagi pelaksana maupun pengawas proyek.
Jangan sampai pembangunan infrastruktur hanya mengejar penyelesaian pekerjaan secara administratif, sementara kualitas dan ketahanan hasil pembangunan justru luput dari perhatian.
Anggaran Rp2,49 Miliar, Di Mana Fungsi Pengawasan?
Pemerintah Kota Surabaya melalui perangkat daerah yang bertanggung jawab atas proyek tersebut perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Pengawasan proyek bukan sekadar memeriksa progres pekerjaan atau memastikan kegiatan selesai sesuai jadwal. Pengawasan juga harus memastikan bahwa material, metode pelaksanaan, dan hasil pekerjaan memenuhi spesifikasi teknis dalam kontrak.
Publik berhak mengetahui siapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), siapa pengawas pekerjaan, bagaimana proses pemeriksaan mutu dilakukan, serta apakah hasil pekerjaan sudah melalui pemeriksaan dan serah terima.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dengan spesifikasi kontrak, harus ada evaluasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
BUMINATA KONSTRUKSI Harus Memberikan Penjelasan
Sebagai penyedia yang tercantum dalam data pengadaan pembangunan saluran U-Ditch Jalan Simorejo, BUMINATA KONSTRUKSI perlu memberikan klarifikasi mengenai pelaksanaan dan tanggung jawab pekerjaan tersebut.
Pertanyaan lainnya, apakah pengaspalan yang mengalami kerusakan merupakan bagian dari paket pembangunan saluran U-Ditch senilai Rp2.493.160.665 atau merupakan pekerjaan tersendiri dengan kontrak berbeda?
Kejelasan ini sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan jalan.
Jika pengaspalan merupakan bagian dari lingkup pekerjaan kontrak, penyedia harus menjelaskan kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis. Namun, apabila pengaspalan merupakan paket tersendiri, identitas kontraktor dan nilai kontraknya juga harus dibuka kepada publik.
Jangan Sampai Uang Rakyat Hanya Menghasilkan Pekerjaan Tambal Sulam
Masyarakat tidak membutuhkan pembangunan yang hanya bagus ketika baru selesai dikerjakan. Infrastruktur harus memberikan manfaat nyata, aman digunakan, dan memiliki kualitas sesuai standar yang telah ditentukan.
Kerusakan jalan di kawasan Simorejo juga berpotensi membahayakan pengendara, khususnya pengguna sepeda motor yang melintas setiap hari.
Karena itu, Pemkot Surabaya diminta segera melakukan pemeriksaan lapangan, memastikan penyebab kerusakan, serta menjelaskan mekanisme pertanggungjawaban pekerjaan kepada masyarakat.
Jangan sampai persoalan baru ditangani setelah muncul korban atau keluhan masyarakat semakin meluas.
Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Anggaran besar harus menghasilkan pekerjaan berkualitas.
Hingga berita ini disusun, penyebab kerusakan jalan serta tanggapan BUMINATA KONSTRUKSI dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya masih menunggu konfirmasi.
Redaksi meminta pihak penyedia, PPK, pengawas proyek, serta instansi pemilik pekerjaan memberikan penjelasan secara terbuka. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Editor : Red
Tidak ada komentar