
Lenteraindonesia.id || SURABAYA — Kantor Hukum MIKK Advocates & Counsellors at Law mendampingi sedikitnya 16 orang yang mengaku mengalami kerugian dalam program kerja sama titip ternak kurban dan titip ternak perah yang diselenggarakan PT Sahabat Peternak Indonesia (PT SPI).
Berdasarkan data yang telah diverifikasi tim hukum, total nilai kerugian yang dilaporkan para klien mencapai sekitar Rp1,738 miliar. Namun, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena tim hukum masih melakukan pendataan terhadap pihak lain yang mengaku mengalami persoalan serupa.
Dalam program tersebut, para klien disebut menanamkan modal dengan skema bagi hasil serta pengembalian dana pada waktu yang telah disepakati. Namun, ketika jatuh tempo, sebagian modal belum dikembalikan dan sejumlah klien mengaku belum menerima pembayaran sesuai kesepakatan.
Seiring berjalannya waktu, komunikasi dengan pihak pengelola disebut semakin sulit dilakukan. Bahkan, sejumlah saluran informasi publik, termasuk media sosial dan lokasi pada layanan peta digital, disebut sudah tidak dapat diakses.
Upaya Penyelesaian Belum Membuahkan Hasil
Sebelum menempuh jalur hukum, MIKK mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Pada 18 Juli 2026, MIKK mendampingi pengaduan masyarakat ke Polrestabes Surabaya atas nama klien berinisial AM.
Kemudian pada 7 September 2026, dilakukan mediasi secara daring dengan pihak PT SPI.
Dalam pertemuan tersebut, pihak klien meminta pengembalian modal secara utuh atau setidaknya 70 persen, disertai jaminan pelunasan secara bertahap. Namun, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Selanjutnya, pada 29 September 2026, laporan resmi dibuat atas nama klien berinisial RK. Laporan tersebut tercatat dengan nomor TBL/B/1877/IX/2026/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Upaya penyelesaian kembali dilakukan pada 5 Oktober 2026 melalui mediasi yang turut dihadiri Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Dalam pertemuan tersebut, Armuji disebut mendorong PT SPI untuk mengambil langkah konkret guna menyelesaikan persoalan kerugian yang dialami para klien.
Meski demikian, ruang penyelesaian secara damai masih terbuka dan hingga kini tim hukum menyebut belum melihat adanya langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Cek Lokasi Kandang, Temukan 37 Sapi Perah
Untuk memastikan kondisi objek kerja sama, tim MIKK juga melakukan pengecekan langsung ke lokasi kandang di Karangploso, Malang.
Lokasi tersebut disebut sebagai tempat pemindahan ternak dari Probolinggo. Namun, saat dilakukan pengecekan, tim mengaku hanya menemukan sekitar 37 ekor sapi perah.
Padahal, berdasarkan program yang ditawarkan, terdapat sejumlah jenis ternak yang menjadi objek kerja sama, mulai dari sapi potong, kambing potong, sapi perah hingga kambing perah.
“Kami ingin memastikan objek kerja sama itu ada. Namun, temuan di lapangan tidak sejalan dengan yang diperjanjikan. Ini harus dijawab secara transparan,” ujar Zulkarnaen Akhmad Kurniawan, S.H., tim kuasa hukum MIKK. Rabu (7/10/2026).
MIKK Minta Atensi Kapolrestabes Surabaya
MIKK menilai persoalan tersebut berpotensi memiliki cakupan lebih luas karena program kerja sama yang ditawarkan PT SPI disebut dapat menjangkau masyarakat di berbagai daerah.
Dari 16 klien yang saat ini didampingi, tim hukum memperkirakan masih terdapat kemungkinan adanya pihak lain yang mengalami persoalan serupa.
“Kami meminta Kapolrestabes Surabaya memberi perhatian serius. Pola penawaran ini bisa saja menjerat masyarakat di daerah lain. Jangan menunggu jumlah korban semakin banyak,” tegas M. Irfan Kasuma, S.H., C.PLA, Managing Partner MIKK.
MIKK juga mengimbau masyarakat yang merasa mengalami kerugian dalam program serupa untuk menghubungi kantor hukum tersebut guna dilakukan verifikasi dan pendataan.
Meski demikian, MIKK menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Tim
Tidak ada komentar