
Lenteraindonesia.id || SURABAYA — Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) kembali menyoroti persoalan tata kelola PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) Pada Hari Rabu Tanggal (19 Agustus 2026).
Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit produktif dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp596 miliar.
Sebelumnya, APMP Jatim telah menyerahkan laporan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 13 Juli 2026.
Laporan tersebut disertai dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan dengan pemeriksaan kepatuhan operasional Bank Jatim Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025.
BPK Perwakilan Jawa Timur sendiri mengonfirmasi bahwa pemeriksaan atas operasional Bank Jatim periode tersebut memang dilakukan.
Dalam daftar pemeriksaannya, BPK mencantumkan LHP Nomor 22/T/LHP/DJPKN-V-SBY/PBD.02/02/2026 tanggal 13 Februari 2026 terkait pemeriksaan kepatuhan atas operasional Bank Jatim dan instansi terkait.
Dalam aksinya, APMP Jatim menilai terdapat persoalan dalam penerapan prinsip kehati-hatian pada proses penyaluran kredit kepada debitur komersial maupun korporasi.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum menelusuri lebih jauh dugaan penyimpangan yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan tersebut.
Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, menyebut pihaknya menemukan indikasi persoalan dalam analisis kelayakan debitur, agunan, hingga penyaluran kredit tambahan atau top-up ketika kredit telah mengalami masalah.
Menurut APMP, nilai kredit bermasalah yang mereka soroti berada pada kisaran Rp569 miliar hingga Rp596 miliar.
APMP Jatim mendesak Kejati Jawa Timur melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pemberian dan pengawasan kredit tersebut.
Mereka juga meminta adanya evaluasi terhadap jajaran manajemen dan komisaris Bank Jatim.
Selain itu, APMP Jatim mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu pemegang saham Bank Jatim untuk mengambil langkah evaluasi terhadap tata kelola perusahaan, termasuk mempertimbangkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa.
Persoalan pengelolaan kredit Bank Jatim sebelumnya juga pernah menjadi objek pemeriksaan BPK.
Pada pemeriksaan Tahun Buku 2018 hingga Semester I 2019, BPK menemukan sejumlah kelemahan, antara lain mekanisme persetujuan permohonan kredit yang lemah serta pemberian dan pencairan kredit yang belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian.
Namun, penting dicatat bahwa angka Rp596 miliar dan berbagai dugaan penyimpangan yang disampaikan APMP Jatim merupakan klaim dan materi laporan dari pihak pelapor, bukan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Substansi laporan tersebut masih perlu diverifikasi dan dibuktikan melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum.
Hingga laporan ini disusun, belum ditemukan keterangan resmi terbaru dari Bank Jatim maupun Kejati Jawa Timur yang menyatakan telah terbuktinya dugaan tindak pidana sebagaimana disampaikan APMP Jatim. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
APMP Jatim menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dan meminta proses hukum dilakukan secara transparan agar persoalan pengelolaan kredit Bank Jatim dapat diketahui secara terang serta tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Editor : Arif
Tidak ada komentar