Jumat, 08 Mei 2026

‎Diduga Penanaman Tiang Kabel Internet My Republik Tak Mengantongi Izin

admin
2 Feb 2026 03:35
3 menit membaca

LenteraIndonesia.id || SURABAYA,  – Surabaya maraknya penanaman tiang guna untuk penarikan Kabel Internet Fiber Optik (FO) berjajar semakin semrawut baik yang di bahu jalan maupun area permukiman warga, kini tepatnya berada di wilayah tembok dukuh, Kecamatan Bubutan Diduga penanaman tiang yang di lakukan pada hari Senin (02/02/26) tidak mengantongi izin.

‎Saat di konfirmasi di tempat seorang yang bernama Rizki Alvi pegawai lapangan,saat di tanya awak media soal perizinan tidak bisa menunjukan dan bilang di bawa pak sam selaku pemberi pekerjaan.

‎Dengan keberadaan tiang kabel internet yang tidak beraturan dan asal pasang saja dan juga menambah semrawutnya tiang kabel fiber optik kini dari penemuan media Online,pemasangan yang dilakukan dini hari diduga guna menghindari petugas terkait hanya di gali dan bekas galian di kembalikan tanpa ada pengecoran di dalam galian terindikasi rawan roboh tersebut di tanam di bahu jalan (RZ) diduga penanaman tiang kabel dari provider MY Republik yang diduga belum mengantongi perizinan.

‎Tanpa perizinan yang resmi dari instansi terkait yang berwenang dan semrawutnya tiang kabel fiber optik ang hanya asal pasang dengan penarikan tiang kabel internet tersebut membuat warga masyarakat was was.

‎Keberadaan pemasangan tiang kabel internet itu ini yang terkadang menjadi polemik dari berbagai lintas sektoral. baik dari warga masyarakat sekitar maupun Pemerintah Daerah karena berkaitan dengan Legal, Perizinan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). sama halnya dengan pemasangan tiang listrik PLN, maka pemasangan tiang internet atau Fiber Optik (FO) juga wajib untuk mengurus dan mengantongi surat izin sebelum pemasangan dari beberapa Dinas terkait, baik dari Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Daerah.

‎Pimpinan redaksi Lentera indonesia mengatakan “perlu difahami dan diketahui tentang pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika tertuang dalam PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2013, artinya disini siklus perizinannya juga harus lengkap dan tidak bisa pararel “ucap Ipunk pnggilan akrabnya

‎Lebih lanjutnya, kebanyakan para provider melaksanakan pekerjaan proyeknya sambil mengurus administrasi perizinannya itupun bilamana kalau memang mereka mengurusnya untuk kepentingan bersama. Dan yang sering dilakukan hanya pengurusan izin lingkungan pun kadang sering tidak izin .

‎“Dan kebutuhan yang serba internet, mendorong banyak perusahaan provider masuk ke berbagai pelosok untuk memperluas jangkauan.

Akibatnya kabel fiber optik (FO) banyak sekali bergelantungan diberbagai tempat. Dan diduga masih banyak yang belum berizin dari Dinas terkait. Perusahaan provider sepertinya menghindari ‘Cost Social’ yang lebih tinggi“, pungkasnya.

‎Diduga Penarikan Kabel Internet Tak Berizin “Dalam hal ini, Pemerintah melalui Dinas terkait mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Kominfo, hingga Satpol PP harus proaktif dalam menangani setiap ada pekerjaan, karena ini menyangkut PAD kita bisa bertambah untuk pembangunan di SURABAYA.

Terutama tentunya kami berharap agar Satpol PP lebih tanggap untuk merespon Masyarakat dan Media. Dan apabila memang tidak berizin harus ditindak tegas untuk penanaman tiang dan penarikan internet tersebut”, ungkap Ipunk

 

Editor : Arif

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *