Jumat, 28 Agu 2026

Ekonomi Syariah: Bukan Sekadar Soal Halal, tetapi Soal Keadilan Siti Aisyah, M.E. (Dosen MBS Institut Badri Mashduqi)

admin
28 Agu 2026 07:19
5 menit membaca

Lenteraindonesia.id || Surabaya, -Ekonomi syariah selama ini sering dipahami secara sederhana sebagai sistem ekonomi yang hanya membedakan antara sesuatu yang halal dan haram.

Pemahaman tersebut memang tidak sepenuhnya salah, karena prinsip halal dan haram merupakan bagian penting dalam ajaran ekonomi Islam. Namun, menurut saya, memandang ekonomi syariah hanya dari persoalan halal dan haram membuat makna ekonomi syariah menjadi terlalu sempit.

Ekonomi syariah sesungguhnya memiliki tujuan yang lebih besar, yaitu menciptakan keadilan, kemaslahatan, keseimbangan, dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Dalam kehidupan sehari-hari, aktivitas ekonomi hampir tidak pernah terlepas dari kepentingan manusia untuk memperoleh keuntungan.

Pedagang ingin mendapatkan laba, perusahaan ingin berkembang, pekerja ingin memperoleh penghasilan yang layak, sedangkan konsumen ingin mendapatkan barang dan jasa dengan kualitas yang baik dan harga yang wajar.

Keinginan memperoleh keuntungan pada dasarnya bukan sesuatu yang dilarang dalam Islam. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana keuntungan tersebut diperoleh dan apakah proses untuk mendapatkannya merugikan pihak lain.Di sinilah nilai keadilan menjadi salah satu fondasi penting dalam ekonomi syariah.

Islam memberikan ruang yang luas bagi manusia untuk melakukan aktivitas ekonomi, tetapi kebebasan tersebut tidak bersifat tanpa batas. Dalam transaksi bisnis terdapat prinsip kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab, dan saling ridha.

Seorang pelaku usaha tidak seharusnya memanfaatkan kelemahan konsumen hanya demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Demikian pula konsumen tidak seharusnya melakukan tindakan yang merugikan produsen atau pedagang.Hubungan ekonomi idealnya dibangun atas dasar keseimbangan hak dan kewajiban.

Karena itu, produk yang memiliki label halal belum tentu secara otomatis mencerminkan keseluruhan nilai ekonomi syariah apabila proses bisnisnya mengabaikan keadilan.

Misalnya, suatu perusahaan dapat menjual produk halal, tetapi jika perusahaan tersebut memperlakukan pekerjanya secara tidak manusiawi, memberikan upah yang tidak layak, melakukan manipulasi informasi, atau merusak lingkungan demi memperoleh keuntungan, maka semangat ekonomi syariah belum sepenuhnya diterapkan.

Halal seharusnya tidak berhenti pada produk, tetapi juga tercermin dalam proses, akad, perilaku, dan dampak dari kegiatan ekonomi tersebut.

Persoalan keadilan juga berkaitan dengan distribusi kekayaan. Salah satu tantangan ekonomi modern adalah munculnya kesenjangan antara kelompok masyarakat yang memiliki sumber daya besar dan masyarakat yang masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.

Pertumbuhan ekonomi memang penting, tetapi pertumbuhan saja tidak cukup apabila manfaatnya hanya dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat.

Ekonomi syariah memiliki instrumen sosial seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang dapat digunakan untuk memperkuat solidaritas sosial dan membantu masyarakat yang kurang mampu.Zakat, misalnya, tidak hanya memiliki dimensi ibadah, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi.

Apabila dikelola secara profesional dan tepat sasaran, zakat dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat miskin sekaligus menjadi modal pemberdayaan ekonomi.

Demikian pula wakaf tidak harus selalu dipahami sebagai aset yang hanya digunakan untuk kepentingan keagamaan.

Wakaf dapat dikembangkan secara produktif untuk mendukung pendidikan, kesehatan, pemberdayaan usaha, dan berbagai kebutuhan sosial lainnya.

Dengan demikian, kekayaan tidak hanya berputar pada kelompok tertentu, tetapi dapat memberikan manfaat yang lebih luas.

Prinsip keadilan juga dapat dilihat dalam larangan riba, gharar, dan maysir. Larangan tersebut pada dasarnya bertujuan mencegah praktik ekonomi yang dapat menimbulkan ketidakadilan, ketidakjelasan, atau eksploitasi.

Dalam transaksi, setiap pihak perlu memahami hak, kewajiban, risiko, serta konsekuensi dari akad yang dilakukan. Dengan adanya transparansi, hubungan antara pelaku ekonomi dapat menjadi lebih sehat karena tidak dibangun atas dasar penipuan atau ketidakjelasan.

Namun, penerapan ekonomi syariah di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah rendahnya literasi masyarakat mengenai ekonomi syariah.

Sebagian masyarakat masih menganggap bahwa ekonomi syariah hanya berkaitan dengan bank syariah, sedangkan cakupannya jauh lebih luas.

Ekonomi syariah juga mencakup industri halal, perdagangan, investasi, kewirausahaan, keuangan sosial, hingga pengelolaan sumber daya ekonomi yang berorientasi pada kemaslahatan.

Tantangan lainnya adalah bagaimana lembaga dan pelaku ekonomi syariah dapat menjaga keseimbangan antara orientasi bisnis dan nilai sosial. Lembaga syariah tentu membutuhkan keuntungan agar dapat bertahan dan berkembang.

Akan tetapi, orientasi keuntungan tidak seharusnya menghilangkan nilai-nilai etika yang menjadi dasar ekonomi syariah.

Justru keunggulan ekonomi syariah terletak pada kemampuannya menggabungkan kepentingan ekonomi dengan tanggung jawab moral dan sosial.

Era digital juga memberikan peluang sekaligus tantangan baru. Perdagangan melalui platform digital membuat transaksi menjadi semakin mudah dan cepat.

Namun, kemudahan tersebut juga dapat menimbulkan persoalan seperti penipuan, manipulasi harga, informasi produk yang tidak sesuai, serta praktik bisnis yang kurang transparan.

Oleh karena itu, perkembangan ekonomi syariah di era digital harus diikuti dengan penguatan etika, literasi, dan pengawasan. Teknologi seharusnya menjadi sarana untuk memperluas kemaslahatan, bukan menjadi alat baru untuk melakukan eksploitasi.

Menurut saya, masa depan ekonomi syariah tidak cukup ditentukan oleh seberapa banyak produk yang menggunakan label syariah atau seberapa besar pertumbuhan industri halal.

Ukuran keberhasilannya juga harus dilihat dari sejauh mana ekonomi syariah mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Apakah masyarakat kecil memperoleh akses ekonomi yang lebih baik? Apakah pekerja mendapatkan perlakuan yang adil? Apakah konsumen mendapatkan informasi yang jujur?

Apakah kekayaan dapat didistribusikan secara lebih merata?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa ekonomi syariah tidak berhenti sebagai konsep, tetapi benar-benar menjadi praktik ekonomi yang memberikan kemaslahatan.

Pada akhirnya, ekonomi syariah bukan sekadar persoalan menentukan mana yang halal dan mana yang haram. Halal merupakan salah satu fondasi, sedangkan keadilan merupakan salah satu tujuan penting yang harus diwujudkan dalam aktivitas ekonomi.

Ekonomi syariah seharusnya mendorong manusia untuk memperoleh keuntungan dengan cara yang benar, memperlakukan pihak lain secara adil, menjaga amanah, serta memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat.

Dengan demikian, ekonomi syariah memiliki peluang besar untuk menjadi bagian dari solusi terhadap berbagai persoalan ekonomi masa kini.

Namun, peluang tersebut hanya dapat diwujudkan apabila nilai-nilai syariah diterapkan secara substantif, bukan sekadar simbolik. Ekonomi yang baik bukan hanya ekonomi yang menghasilkan keuntungan, tetapi juga ekonomi yang mampu menciptakan kesejahteraan dan mengurangi ketimpangan.

Sebab pada akhirnya, keberhasilan ekonomi syariah bukan hanya tentang berapa banyak yang kita peroleh, tetapi juga tentang seberapa besar manfaat yang dapat kita berikan kepada sesama.

 

Editor : Nasir

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *