
Lenteraindonesia.id || Surabaya – Tindakan petugas Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan terhadap bus dari arah Madura menuju Surabaya di sepanjang Jalan Suramadu sisi Madura mendapat sorotan dari Aktivis Suramadu, Khairan.
Khairan mempertanyakan prosedur pemeriksaan yang dilakukan petugas, terlebih ketika pemeriksaan disebut sampai pada pembongkaran bagian kendaraan dan pemeriksaan barang yang berada di dalam bus. Menurutnya, setiap tindakan aparat terhadap kendaraan maupun barang milik masyarakat harus memiliki dasar kewenangan yang jelas serta dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami tidak mempersoalkan tugas Bea Cukai dalam melakukan pengawasan. Yang kami persoalkan adalah prosedur pelaksanaannya. Ketika sebuah bus dihentikan, kemudian dilakukan pemeriksaan dan pembongkaran, harus jelas apa dasar hukumnya, apa surat tugasnya, serta apa alasan pemeriksaan tersebut dilakukan,” ujar Khairan.
Menurut Khairan, kewenangan Bea Cukai dalam melakukan pengawasan dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai tetap harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan tidak berlebihan. Ia meminta agar kewenangan tersebut tidak dilakukan dengan cara yang dapat menimbulkan persoalan hukum maupun merugikan masyarakat.
Ia juga menyoroti keterlibatan Satpol PP dalam kegiatan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai dasar keterlibatan dan batas kewenangan masing-masing institusi agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan di lapangan.
“Kalau ini merupakan kegiatan penegakan hukum, harus jelas siapa yang mempunyai kewenangan dan apa dasar tindakannya. Jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan yang pada akhirnya masyarakat menjadi pihak yang dirugikan,” tegas Khairan.
Atas persoalan tersebut, Khairan meminta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur segera melakukan evaluasi terhadap tindakan petugas di lapangan serta menertibkan jajarannya apabila ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kami meminta Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur mengevaluasi bawahannya. Periksa apakah pemeriksaan terhadap bus tersebut sudah sesuai prosedur, apakah ada surat tugas, apa dasar pemeriksaannya, dan apakah seluruh tindakan petugas berada dalam batas kewenangannya,” katanya.
Khairan menegaskan bahwa kritik tersebut bukan bentuk penolakan terhadap tugas Bea Cukai dalam melakukan pengawasan dan pemberantasan barang ilegal. Sebaliknya, ia mendukung penegakan hukum, tetapi meminta agar seluruh tindakan aparat dilakukan berdasarkan aturan dan tetap menghormati hak masyarakat.
“Kalau memang ada pelanggaran, silakan ditindak sesuai hukum. Tetapi cara melakukan penindakan juga harus sesuai hukum. Jangan sampai tujuan penegakan hukum baik, tetapi pelaksanaannya justru menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.
Ia juga meminta agar keterlibatan Satpol PP dalam kegiatan tersebut turut dievaluasi sehingga setiap institusi bekerja sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.
“Negara memang harus hadir melakukan pengawasan. Tetapi kehadiran negara harus diwujudkan melalui aparat yang profesional, transparan, dan taat terhadap hukum. Masyarakat jangan hanya dituntut tertib, aparat juga harus memberikan contoh dalam menjalankan kewenangannya,” pungkas Khairan.
Aktivis Suramadu meminta Bea Cukai Jawa Timur memberikan klarifikasi mengenai dasar hukum, tujuan, dan prosedur pemeriksaan terhadap bus yang dilakukan di kawasan Jalan Suramadu sisi Madura. Mereka juga meminta pimpinan Bea Cukai memastikan seluruh jajaran di lapangan menjalankan tugas sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Punk
Tidak ada komentar