
Lenteraindonesia.id || Surabaya – Dugaan penggelapan dana umroh kembali mencuat di Kota Surabaya. Sebanyak 33 calon jamaah umroh mengaku gagal diberangkatkan setelah menyetorkan uang perjalanan kepada seorang pria berinisial AR yang kini dilaporkan ke Polda Jawa Timur.
Total kerugian para korban ditaksir mencapai kurang lebih Rp530 juta.
Kasus tersebut mencuat setelah para korban melayangkan somasi dan laporan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana dalam program “Jama’ah Umroh Subsidi Bersama Gus Fauzan September 2025”.
Dalam program itu, jamaah ditawari beberapa pilihan paket perjalanan. Untuk paket umroh selama 12 hari, jamaah disebut diminta membayar sekitar Rp15 juta per orang. Sedangkan paket umroh 16 hari dikenakan biaya sekitar Rp20 juta per orang.
Para jamaah dijanjikan akan diberangkatkan ke Tanah Suci pada September 2025. Namun hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan disebut tidak pernah terealisasi.
Merasa dirugikan, para korban mengaku telah berulang kali meminta kejelasan serta pengembalian dana, namun tidak kunjung mendapatkan kepastian. Upaya tersebut akhirnya berujung pada langkah hukum.
Laporan resmi para korban tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/372/III/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 7 Maret 2026.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran terlapor disebut memiliki latar belakang di dunia pendidikan dan keagamaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, AR diketahui tinggal di kawasan Petemon 5 Surabaya dan mengajar di salah satu sekolah swasta di Surabaya.
Tak hanya itu, ia juga disebut aktif sebagai penyuluh di KUA Tegalsari Surabaya. Status tersebut diduga membuat para jamaah lebih mudah percaya untuk menyerahkan dana perjalanan ibadah.
“Banyak jamaah percaya karena yang bersangkutan dikenal aktif di lingkungan pendidikan dan keagamaan,” ujar salah satu korban.
Informasi lain menyebutkan, AR pernah menempuh pendidikan di salah satu sekolah tinggi agama di Surabaya serta program pascasarjana di sebuah universitas swasta di Sidoarjo.
Dalam dokumen somasi yang beredar, para korban turut mengirimkan tembusan kepada sejumlah instansi, di antaranya Polrestabes Surabaya, Kementerian Agama Kota Surabaya, Kepala Badan Kepegawaian Kota Surabaya, Kepala KUA Tegalsari, hingga organisasi keagamaan terkait.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk permohonan perhatian dan tindak lanjut atas dugaan kasus yang merugikan puluhan jamaah tersebut.
Para korban kini berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan perkara dan mengembalikan hak jamaah yang telah menyetorkan uang perjalanan umroh.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan. Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak AR terkait dugaan yang dilaporkan para korban.
Editor : Tim
Tidak ada komentar