Sabtu, 09 Mei 2026

Arena Padel di Tandes Disorot: Dugaan Penyimpangan Izin, Tanpa KBLI hingga Konflik PKL Memanas

admin
9 Mei 2026 08:47
4 menit membaca

Lenteraindonesia.id || SURABAYA – Arena padel yang beroperasi di Jalan Raya Tandes No. 208 kini tak hanya disorot karena dugaan penyimpangan izin, tetapi juga memicu konflik terbuka di lapangan. Di saat legalitas usaha masih dipertanyakan, pedagang kaki lima justru lebih dulu dihadapkan pada ancaman pembongkaran paksa.

Penelusuran di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari aspek perizinan, legalitas usaha, hingga penggunaan ruang publik yang berujung gesekan sosial.

Izin Terbatas, Aktivitas Diduga Meluas

Berdasarkan dokumen resmi Dinas Perhubungan Kota Surabaya tertanggal 10 April 2026, izin yang diberikan hanya berupa akses keluar-masuk kendaraan (inrit) selebar ±7 meter atas nama Arif Santoso dari PT Mapan Sehat Sentosa. Izin tersebut secara tegas melarang penggunaan badan jalan dan trotoar.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan aktivitas yang diduga melampaui batas izin. Lahan tersebut kini difungsikan sebagai arena olahraga padel—aktivitas yang tidak tercantum dalam dokumen perizinan awal.

Temuan ini memunculkan dugaan adanya perubahan fungsi lahan tanpa pembaruan izin yang sah.

KBLI Olahraga Tidak Terdaftar

Penelusuran terhadap legalitas usaha PT Mapan Sehat Sentosa juga mengungkap kejanggalan lain. Tidak ditemukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di sektor olahraga, termasuk padel, dalam profil usahanya.

Padahal, KBLI merupakan dasar utama dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional.

Ketidaksesuaian ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas usaha yang berjalan tidak sejalan dengan legalitas yang dimiliki. Jika terbukti, kondisi ini berpotensi berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Tanpa Izin Lingkungan, Wilayah Tidak Dilibatkan

Di tingkat wilayah, dugaan pelanggaran semakin menguat. Hasil penelusuran menunjukkan tidak adanya koordinasi maupun pengajuan izin lingkungan dari pihak pengelola arena padel.

Mulai dari tingkat RT hingga kelurahan, tidak ditemukan catatan resmi terkait aktivitas tersebut.

“Kami tidak pernah menerima pemberitahuan atau pengajuan izin,” ujar salah satu perwakilan pemangku wilayah.

Minimnya komunikasi ini menjadi titik awal munculnya ketegangan di lapangan.

Ultimatum ke PKL, Konflik Terbuka Tak Terhindarkan

Ketegangan memuncak ketika pihak Yana Padel Club melalui petugas keamanan mengeluarkan ultimatum kepada pedagang kaki lima (PKL) di depan lokasi.

Pedagang diberi batas waktu hingga 30 April 2026 untuk membongkar lapaknya secara mandiri. Tenggat tersebut kini telah berlalu. Jika tidak dipatuhi, pembongkaran disebut akan dilakukan secara paksa.

“Dikasih waktu sampai tanggal 30 April. Kalau tidak dibongkar, ya akan dibongkar,” ujar salah satu petugas keamanan.

Langkah ini memicu penolakan. Para pedagang menilai kebijakan tersebut sepihak, terlebih mereka telah lebih dulu berjualan di lokasi tersebut sebelum aktivitas padel berlangsung. Tawaran kompensasi yang diberikan pun dianggap tidak layak.

“Kompensasine cilik, nggak sesuai. Kami sudah lama di sini,” ungkap salah satu PKL.

Bagi para pedagang, persoalan ini bukan sekadar relokasi, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup.

Ironi Penguasaan Ruang Publik

Situasi ini menghadirkan ironi. Di satu sisi, PKL dinilai melanggar karena menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan. Namun di sisi lain, pihak swasta tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penertiban secara langsung.

Penertiban fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Kondisi ini menempatkan kedua pihak dalam posisi yang sama-sama tidak memiliki dasar legal untuk menguasai atau mengatur ruang publik.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika dugaan yang ada terbukti, sejumlah regulasi berpotensi dilanggar, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Selain itu, ketidaksesuaian KBLI dengan aktivitas usaha dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pencabutan izin.

Pengamat tata kota menilai, pola ini merupakan praktik klasik penyimpangan perizinan—izin diajukan untuk satu fungsi, namun digunakan untuk aktivitas berbeda di lapangan.

Desakan Audit ke Pemkot Surabaya

Seiring menguatnya temuan, desakan terhadap Pemerintah Kota Surabaya kian mengemuka. Pemerintah diminta segera:

– Melakukan audit menyeluruh terhadap izin usaha

– Menelusuri legalitas KBLI dan NIB perusahaan

– Menertibkan penggunaan trotoar dan badan jalan

– Menindak tegas pelanggaran sesuai ketentuan hukum

Belum Ada Klarifikasi Resmi

Hingga laporan ini disusun, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Yana Padel Club maupun PT Mapan Sehat Sentosa terkait berbagai temuan tersebut.

Pemerintah Kota Surabaya juga belum memberikan pernyataan lanjutan.

Ujian Pengawasan dan Keberpihakan

Kasus ini bukan sekadar konflik antara pelaku usaha dan pedagang kecil. Lebih dari itu, ini menjadi ujian nyata bagi pengawasan pemerintah dalam memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai aturan.

Tanpa penegakan hukum yang tegas, praktik penyimpangan izin berpotensi terus berulang—merugikan kepentingan publik dan memperlemah tata kelola ruang kota.

 

Editor : Tim

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *