Sabtu, 02 Mei 2026

Dilarang Memotret id Card Wartawan Tanpa Izin

admin
1 Mei 2026 15:13
3 menit membaca

Lenteraindonesia.id || Surabaya,-Dengan sengaja Memotret atau memvideokan KTA (Kartu Tanda Anggota) wartawan tanpa izin dilarang karena berpotensi melanggar privasi, menyalahgunakan data pribadi, dan melanggar kode etik. Tindakan ini bisa dikategorikan sebagai upaya penyalahgunaan identitas profesional untuk tujuan tidak sah atau intimidasi.

Beberapa alasan utamanya berdasarkan konteks keamanan dan hukum yaitu adanya tentang perlindungan data pribadi, karena KTA memuat nama, nomor anggota, dan identitas perusahaan pers yang bersifat pribadi. Selain itu, adanya penyalahgunaan Identitas, karena foto KTA bisa digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk menyamar sebagai jurnalis tersebut. Memfoto KTA (Kartu Tanda Anggota) wartawan tanpa izin dilarang karena berpotensi melanggar privasi, menyalahgunakan data pribadi dan melanggar kode etik. Tindakan ini bisa dikategorikan sebagai upaya penyalahgunaan identitas profesional untuk tujuan tidak sah atau intimidasi.

Dalam konteks hukum, pengambilan gambar tanpa izin dapat melanggar UU ITE atau hak privasi individu, terutama jika digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan konteks jurnalistik. Secara ringkas, memfoto KTA wartawan tanpa izin adalah tindakan tidak etis yang dapat berkonsekuensi hukum.

Profesi wartawan dan identitasnya (KTA) bersumber utama pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Adapun dasar hukum, aturan, dan konsekuensinya jika terjadi pemotretan KTA (Kartu Tanda Anggota) wartawan atau penyalahgunaan identitas jurnalistik secara ilegal dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada pasal 8 menegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum, pasal 18 ayat (1) Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pada pasal 6 Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap, pemotretan KTA oleh oknum untuk tujuan intimidasi atau pemerasan sering kali dianggap sebagai pelanggaran etik berat. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada pasal 65 & 67 melarang setiap orang secara melawan hukum memperoleh atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya (termasuk data dalam KTA), tentunya pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pidana.

Konsekuensi jika terjadi pelanggaran konsekuensi hukum bergantung pada siapa yang melakukan pemotretan dan apa tujuannya, jika dilakukan oleh oknum untuk Intimidasi akan tindakan memotret KTA wartawan tanpa izin dengan maksud menakut-nakuti atau menghalangi liputan dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi tugas jurnalistik sesuai Pasal 18 UU Pers bahwa pelaku dapat dilaporkan ke kepolisian dengan ancaman pidana penjara atau denda besar, dan jika terjadi penyalahgunaan data pribadi atau foto KTA tersebut disebarluaskan atau digunakan untuk penipuan, pelaku dapat dijerat dengan UU ITE (pencemaran nama baik/penyebaran informasi ilegal) atau UU PDP (penggunaan data pribadi tanpa hak). Ditambah mekanisme Dewan Pers berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru pada Januari 2026, tentang sengketa yang melibatkan wartawan harus melalui mekanisme di Dewan Pers terlebih dahulu (seperti hak jawab dan mediasi) sebelum masuk ke ranah pidana umum, kecuali ditemukan unsur murni kriminal seperti pemerasan.

Undang-undang Pers pasca reformasi adalah menjamin kemerdekaan pers yang profesional, bebas dari campur tangan dan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan fungsinya sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, serta pembentuk opini publik sesuai Undang-undang Pers nomer 40 dan dalam koridor Kode Etik Jurnalistik.

 

Editor : Shohe

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *