
Lenteraindonesia.id || Surabaya, -Pembangunan Paving dan Saluran 40/60 dengan cover dua sisi di Jl. Tambak Pring Timur Gang 1 B Sarat Penyimpangan. Proyek yang didanai APBD 2026 dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Bina Marga (DPU SDA dan BM) Pemerintah Kota Surabaya dengan nilai pagu sekitar Rp707 Juta berpotensi merugikan negara.
CV. Taradipa Persada selaku pemenang tender terkesan mengerjakan asal-asalan. Lemahnya pengawasan juga mempengaruhi kwalitas kerja rekanan tersebut.
Dari pengamatan media ini menyebutkan, bahwa pada saat pemasangan U-Ditch 40/60, galian lubang yang sebelumnya terdapat sumber air setinggi 30 cm tidak dikuras. Pekerja langsung menurunkan U-Ditch untuk dipasang.
Terdapat tiang digalian lubang namun tidak dicopot. Pada saat pemasangan, U-Ditch dilobangi.
Tak hanya pemasangan U-Ditch yang asal-asalan, beberapa U-Ditch terlihat retak namun tetap terpasang.
Kedalaman pemasangan U-Ditch terlihat tinggi. Apakah penggalian tanah kurang dalam ? Saat media ini mengkonfirmasi pelaksana tidak ada. Selain itu, konsultan pengawas tidak terlihat batang hidungnya.
Melihat kondisi dilapangan, terlihat pemasangan U-Ditch naik turun dan meliuk-liuk. Bahkan kontraktor pelaksana tidak memasang papan pengumuman. Tentunya pelanggaran adminitrasi sudah terlihat.
Editor : Tim
Tidak ada komentar