
Lenteraindonesia.id || Gresik, -Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik resmi mengoperasikan sistem tilang elektronik bergerak atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld. Inovasi ini memungkinkan petugas menindak pelanggaran lalu lintas hanya dengan menggunakan kamera telepon genggam (HP) khusus saat patroli rutin.
Penerapan ETLE Handheld menjadi bagian dari transformasi digital kepolisian dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas sekaligus meningkatkan transparansi penegakan hukum di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin, menegaskan bahwa sistem ini dirancang untuk menekan potensi penyimpangan serta meminimalisir interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan praktik non-prosedural.
“Melalui ETLE Handheld, penindakan menjadi lebih fleksibel namun tetap terukur karena berbasis sistem dan data. Masyarakat juga dapat langsung melakukan verifikasi di tempat dengan mekanisme yang transparan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Berbeda dengan ETLE statis yang hanya mengandalkan kamera di titik tertentu, ETLE Handheld memungkinkan pengawasan yang lebih dinamis. Perangkat ini dibawa langsung oleh petugas patroli dan mampu menjangkau lokasi rawan pelanggaran yang sebelumnya sulit terpantau.
Cara kerjanya cukup sederhana. Petugas mendokumentasikan pelanggaran kasat mata seperti tidak memakai helm, melawan arus, atau menggunakan ponsel saat berkendara. Data tersebut kemudian terhubung langsung dengan pusat data nasional untuk proses verifikasi.
Dalam praktiknya, terdapat dua mekanisme penindakan. Pertama, sistem tanpa henti, di mana pelanggaran direkam dan diverifikasi sebelum surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Kedua, verifikasi di tempat, yakni pelanggar dihentikan dan datanya langsung diinput oleh petugas.
Pada mekanisme kedua, sistem akan menghasilkan barcode yang bisa dipindai oleh pelanggar untuk proses verifikasi. Bahkan, petugas dilengkapi printer portable untuk mencetak bukti pelanggaran di lokasi.
Setelah data terverifikasi, pelanggar diwajibkan melengkapi dokumen seperti KTP dan SIM melalui sistem yang tersedia. Pembayaran denda dilakukan secara non-tunai melalui perbankan yang telah ditunjuk.
Dengan sistem ini, proses tilang menjadi lebih praktis, transparan, dan akuntabel, sekaligus memutus potensi pungutan liar.
Polres Gresik menegaskan bahwa ETLE Handheld tidak semata sebagai alat penindakan, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi masyarakat.
Diharapkan, kehadiran teknologi ini mampu meningkatkan kesadaran dan disiplin pengguna jalan serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Gresik.
Editor : Arif
Tidak ada komentar