Jumat, 06 Nov 2026

ROKOK ILEGAL DI PASAR SEPANJANG KIAN MERAJALELA, PEDAGANG DIDUGA TAK TAKUT APARAT

admin
6 Nov 2026 13:08
2 menit membaca

 

SIDOARJO – Peredaran rokok ilegal di kawasan Pasar Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, kian merajalela dan terang-terangan diperjualbelikan.

Berdasarkan pantauan tim di lapangan, Kamis (5/11/2026) pukul 06.22 WIB, sejumlah pedagang tampak menjajakan rokok tanpa pita cukai resmi di area pasar. Rokok tersebut dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal, sehingga banyak diburu pembeli.

Salah seorang narasumber di lokasi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, para penjual rokok ilegal seolah tidak takut dengan adanya penindakan dari aparat penegak hukum.

“Tak takut dilaporkan kepada pihak kepolisian dikarenakan udah atensi,” ujarnya kepada tim di lokasi.

Istilah “atensi” yang dimaksud narasumber tersebut mengarah pada dugaan adanya setoran kepada oknum agar aktivitas penjualan rokok ilegal dibiarkan. Namun hingga berita ini diturunkan, dugaan tersebut belum dapat dibuktikan dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

Padahal, peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku pengedar rokok tanpa pita cukai dapat dijerat pidana penjara dan denda, serta merugikan negara dari sektor penerimaan cukai.

Selain merugikan negara, rokok ilegal juga merugikan konsumen karena tidak melalui pengawasan kualitas dan kandungan, serta merugikan pedagang rokok legal yang taat membayar pajak.

Warga dan pedagang di Pasar Sepanjang berharap aparat penegak hukum dan Bea Cukai Sidoarjo segera melakukan tindakan nyata, bukan hanya razia sesaat, agar peredaran rokok ilegal ini benar-benar diberantas.

Hingga berita ini diterbitkan, tim masih berusaha mengonfirmasi kepada pihak terkait.

 

Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *