Sabtu, 02 Mei 2026

Proyek DSDABM Jl. Simorejosari B gang 16 Dinilai Pemasangan U-ditch Asal-asalan dan Pengerjaan Proyek Drainase Yang Tidak Sesuai Standar

admin
1 Mei 2026 08:41
2 menit membaca

Lenteraindonesia.id || Surabaya,- Pekerjaan DSDABM yang berada di jl. Raya simorejosari B gang 16 surabaya diketahui telah menyalai SOP kontruksi.

Dilihat dilapangan bahwa cober box di lubangi pas tiang listrik tanpa diukur yang mengakibatkan cover box tidak selaras dan antara box u-ditch terdapat sela jarak sekitar 10cm tanpa di cor.

Bahkan pemasangan u-ditch juga dinilai asal-asalan karena saat pemasangan air selokan masih full tanpa di kuras terlebih dahulu.

Dengan spesifikasi proyek ;
Nama Paket : Pembangunan saluran U-ditch dengan cover dua sisi dan paving baru lebar 4 M.
Nilai kontrak : Rp 760.275.795
Penyedia : CV. Arta Graha Persada

Spesifik tersebut dari sumber data inaproc surabaya.

• Tanpa Alas Dasar (Pasir Uruk): U-ditch dipasang langsung di atas tanah mentah, yang berisiko membuat saluran turun/ambles tidak rata.

• Penyambungan Tidak Rapi (Male/Female Joint): Antar segmen u-ditch tidak menyambung dengan sempurna atau tidak diberi nat, menyebabkan kebocoran air ke dalam tanah dan menyebabkan struktur di sekitarnya keropos.

• Elevasi Tidak Rata: Saluran terpasang bergelombang, menghambat aliran air dan memicu pengendapan sedimen yang menyebabkan banjir.

Titik proyek yang berada di jalan simorejosari B gang 16 sudah tidak sesuai S.O.P dan dinilai asal-asalan saat pemasangan u-ditch.

Bahkan dilokasi proyek tidak ada pelaksana proyek maupun pengawas proyek yang sehingga membuat lemahnya pengawasan dalam berjalannya proyek.

Proyek tersebut juga didapati pekerja tidak mengenakan APD lengkap, hanya mengenakan rompi saja dan untuk P3K juga tidak tersedia di lapangan.

Saat diinvestigasi wartawan media ini dilapangan hari jumat (1.5.2026) pekerja juga tidak mengenakan (APD) Alat Pelindung Diri seakan mengabaikan SMK3.

Bahkan dilokasi proyek tidak ada pengawas maupun pelaksana proyek ditempat sehingga kurangnya pantauan dan pengawasan dalam berjalannya proyek tersebut.

Dasar Hukum Utama
• UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Menjadi dasar hukum utama yang mengatur kewajiban pengusaha dan pekerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Ini mencakup penyediaan alat pelindung diri (APD) dan penyelenggaraan pelatihan K3.
• UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Menegaskan kembali pentingnya penerapan K3 dalam jasa kontruksi.

Banyak pihak berharap Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan ini dengan melakukan sidak penyelidikan, agar ada efek jera bagi oknum penyelenggara yang menyalahgunakan jabatan dan berpontensi merugikan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.

Media akan mendesak pemerintah segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan anggaran, material hingga kedisiplinan pekerja dan memastikan pembangunan sesuai aturan.

 

Sc : And

Editor : Tim

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *