Lenteraindonesia.id, Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang membuka posko pelayanan pindah memilih.
Layanan tersebut adalah upaya KPU dalam meningkagkan partisipasi masyarakat pada Pilkada serentak 2024.
Posko pelayanan pindah memilih tersebut berada di setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sampai 28 Oktober 2024 atau sebulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah menegaskan, Posko layanan pindah memilih sebagai bagian dari upaya meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pilkada 27 November 2024 mendatang.
“Kami [KPU] terus mendorong semua warga Kota Tangerang dapat menyalurkan hak pilihnya, walaupun sedang tidak berada di tempat domisili saat hari pemilihan. Oleh karenanya, kami mendorong untuk segera mengurus pemindahan pemilih dengan memproses dokumen melalui PPK dan PPS masing-masing,” ujar Qori, Selasa 22 Oktober 2024.
Qori menambahkan, KPU Kota Tangerang juga mulai menyosialisasikan layanan pindah memilih tersebut secara masif.
“Tidak hanya itu, KPU Kota Tangerang juga berharap layanan pindah memilih tersebut dimanfaatkan secara maksimal, terlebih pelayanan ini tidak dipungut biaya apapun atau gratis,” tegasnya.
Adapun keadaan yang termasuk persyaratan untuk mengakses layanan pindah memilih diantaranya:
1. Menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara.
2. Menjalankan rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
3. Penyandang disabiltas yang menjalani perawatan di panti sosial/rehabilitasi.
4. Menjalankan rehabilitasi narkoba.
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan, lembaga permasyarakatan, atau sedang menjalani hukuman penjara.
6. Menjalankan tugas belajar.
7. Pindah domisili.
8. Terdampak bencana alam.
9. Bekerja di luar domisili.
Selain itu, informasi lebih lengkap seputar Pilkada 2024 di Kota Tangerang dapat diakses melalui laman media sosial @kpu_kotatangerang atau menghubungi 0821-1492-7159.
Penulis: Ade Saputra I Editor: PT
Tidak ada komentar