Lenteraindonesia.id, Tangerang – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri memfasilitasi pemulangan 69 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus penipuan online (online scam) di Lapu-Lapu City, Filipina.
Pada tahap pertama, 35 WNI telah berhasil direpatriasi, sementara 32 WNI lainnya masih menunggu penyelesaian proses hukum di Filipina. Selain itu, dua WNI yang berstatus tersangka saat ini tengah menjalani persidangan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam proses perekrutan.
“Dari 69 WNI, dua [orang] jadi tersangka di Filipina. Ini sisanya dideportasi karena melanggar undang-undang keimigrasian mereka bekerja secara tidak legal atau ilegal di Filipina,” ujar Kepala Divhubinter Polri Irjen Krishna Murti di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu 23 Oktober 2024.
Menurut Murti pemulangan WNI ilegal tersebut merupakan hasil penggerebekan yang dilakukan oleh presidential anti-organized crime commission (PAOCC), dengan pendampingan dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui KBRI Manila.
Dalam hal ini adalah atase kepolisian (Atpol) di Manila, di Hotel Tourist Garden, Lapu-Lapu City, Provinsi Cebu, Filipina. Penggerebekan ini dilakukan menyusul kebijakan pemerintah Filipina yang diumumkan oleh Presiden Ferdinand Marcos Jr. dalam pidato State of the Nation Address (SONA) pada 22 Juli 2024.
Marcos menginstruksikan penutupan total operasi Philippines Offshore Gaming Operator (POGO) yang selama ini beroperasi di Filipina. Penutupan tersebut diperkirakan akan berdampak WNI yang bekerja di industri perjudian online, baik legal maupun ilegal.
“Divhubinter Polri, melalui atase kepolisian di Manila, turut berperan aktif dalam proses identifikasi dan pendampingan terhadap para korban WNI di lokasi penggerebekan. Kemudian dilakukan juga koordinasi dengan Philippines National Police [PNP], National Bureau of Investigation [NBI], dan PAOCC untuk memastikan keselamatan WNI serta kelancaran proses hukum yang berlaku,” ucapnya.
Selain itu, Divhubinter juga mendampingi proses pendataan biometrik para korban bersama otoritas imigrasi Filipina, serta memastikan verifikasi identitas para korban sebagai WNI yang sah.
“Proses deportasi tahap pertama akan melibatkan 35 WNI, sementara 32 WNI lainnya masih menunggu jadwal pemulangan. Sementara itu, dua WNI yang terlibat dalam kasus hukum masih menjalani proses pengadilan di Filipina,” ungkapnya.
Murti menyatakan umumnya WNI yang terlibat kasus judi online dan scamming di luar negeri mereka berangkat dengan perjalanan visa turis. Akan tetapi, setelah sampai di sana mereka justru bekerja.
“Kenyataanya rata-rata yang [di pulangkan] ini semua adalah menjadi operator scam online serta judi online. Itulah yang sering mereka apa namanya mengadu seolah-olah mereka korban tindak pidana perdagangan orang [TPPO] padahal mereka pergi secara sadar,” tandasnya.
Penulis: Ade Saputra I Editor: PT
Tidak ada komentar