Lenteraindonesia.id, Tangerang – Pengasuh Panti Asuhan Darussalam An’nur, Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, Yandi Supriyadi (28) hingga kini belum berhasil ditangkap.
Diketahui, Yandi sudah ditetapkan sebagai tersangka perilaku penyimpangan seksual terhadap anak penghuni panti dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi hampir sepekan, sejak 8 Oktober 2024 lalu.
“Masih terus kita [polisi] kejar dan identifikasi posisinya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Selasa 15 Oktober 2024.
Kombes Pol Zain menegaskan, bahwa pelaku Yandi Supriyadi kerap berpindah-pindah tempat.
“Berpindah-pindah temapat,” ungkapnya.
Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap dan menetapkan dua tersangka lain, yakni pimpinan panti Sudirman (49) dan pengasuh panti Yusuf Bachtiar (30).
Para tersangka dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Penulis: Ade Saputra I Editor: PT
Tidak ada komentar