Lenteraindonesia.id, Tangerang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang menyatakan tidak ada pelanggaran netralitas Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Sebelumnya Bawaslu Kota Tangerang menerima laporan dugaan netralitas ASN di lingkungan Pemkot Tangerang dari masyarakat terkait kehadiran anggota DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah di Ruang Patio Puspemkot Tangerang dalam rangka kunjungan kerja beberapa waktu lalu.
Diketahui, Achmad Dimyati Natakusumah juga sebagai bakal calon Wakil Gubernur Banten pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Hasilnya sudah kita putus, ternyata tidak terbukti, ternyata ada undangan, bukan dari komisi III DPR RI tapi, ternyata dari Badan Urusan Rumah Tangga [BURT, red]. Jadi tidak ada pelanggaran karena ada surat itu,” tegas Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh, Rabu 9 Oktober 2024.
Komarulloh juga mengatakan, sebelum dan sesudah masuk masa kampaye di Kota Tangerang telah menerima sebanyak 10 laporan dugaan pelanggaran dalam Pilkada serentak 2024.
“Hari ini ada yang laporan. Laporan itu dugaan pelanggaran money politik, jadi ada beberapa dugaan pelanggaran yang sudah kita [Bawaslu Kota Tangerang] tanggani,” ungkapnya.
Komarulloh juga menegaskan, bahwa Bawaslu Kota Tangerang telah menyelesaikan dua laporan dari masyarakat, terkait netralitas dan telah dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).
“Jadi ada beberapa laporan dugaan pelanggaran dan yang sudah kita tangani, juga kita laporkan ke BKN adalah ada netralitas ASN,” tandasnya.
Penulis: Ade Saputra I Editor: PT
Tidak ada komentar